Ilustrasi gambar dari: freepik
Legal due diligence adalah proses yang dilakukan untuk mengevaluasi aspek hukum dari target akuisisi sebelum melakukan transaksi.
Meskipun due diligence ini penting dan dapat mengidentifikasi berbagai risiko hukum, namun tidak menjamin keamanan transaksi akuisisi karena beberapa alasan, antara lain:
- Keterbatasan Informasi
Proses due diligence bergantung pada informasi yang disediakan oleh pihak target. Jika informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak akurat, potensi risiko hukum dapat terlewatkan. - Risiko yang Tersembunyi
Beberapa masalah hukum, seperti potensi litigasi atau pelanggaran hukum yang belum terdeteksi, mungkin tidak muncul selama proses due diligence. Tindakan hukum yang sedang berlangsung atau yang mungkin terjadi di masa depan bisa menjadi kejutan bagi pembeli. - Dinamisnya Lingkungan Hukum
Dinamika perkembangan hukum yang dapat berubah setelah akuisisi selesai. Perubahan ini dapat menyebabkan risiko baru yang tidak teridentifikasi selama proses due diligence. - Kepatuhan yang Tidak Terus-Menerus
Meskipun due diligence dapat mengidentifikasi pelanggaran hukum pada saat akuisisi, tidak ada jaminan bahwa perusahaan target akan tetap mematuhi hukum dan regulasi setelah akuisisi, terutama jika budaya kepatuhan tidak tertanam dengan baik. - Klausul Perjanjian yang Ambigu
Klausul tertentu dalam perjanjian akuisisi bisa jadi tidak jelas atau ambigu. Ini dapat menimbulkan konflik di masa depan tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga dalam manajemen operasional yang bisa berdampak pada integrasi perusahaan. - Perbuatan Curang atau Fraud
Risiko kecurangan (fraud) oleh pihak target, seperti laporan keuangan yang dimanipulasi atau ketidakjujuran dalam pengungkapan informasi, dapat mengakibatkan kesalahan penilaian dalam proses due diligence.
Keterbatasan ini menunjukkan bahwa meskipun legal due diligence merupakan bagian penting dari strategi pengurangan risiko dalam akuisisi, tidak dapat dianggap sebagai jaminan mutlak terhadap keamanan transaksi.
Oleh karena itu, penting untuk memperkuat due diligence dengan langkah-langkah mitigasi risiko tambahan dan perencanaan pasca-akuisisi yang cermat.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































