Ketahui Pentingnya Peraturan Perusahaan Untuk Ciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis

Bagaimana Strategi Marketing Law Firm yang Efektif

Ketahui Pentingnya Peraturan Perusahaan Untuk Ciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis

Peraturan perusahaan juga penting untuk dibuat karena merupakan bentuk penerapan tingkat kepatuhan suatu perusahaan.

Pada Jumat (25/3), KlikLegal menyelenggarakan Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Pentingnya Peraturan Perusahaan dalam Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis” Materi ini disampaikan oleh Partner BP Lawyers, Ali Imron.

Ali mengatakan bahwa hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh itu didasarkan dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja tersebut memiliki 3 unsur utama, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah dari pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Di perusahaan terdapat syarat kerja yang biasanya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) memberikan petunjuk agar dibuat perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. 

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sedangkan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

“Kalau kita bicara tentang ketenagakerjaan, dasar pemahamannya tidak cukup hanya dari UU Ketenagakerjaan saja, harus juga melihat dari dasar hukum lain untuk memahami peraturan perusahaan,” ucap Ali.

Beberapa dasar hukum yang dimaksud oleh Ali antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, PHK, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Peraturan perusahaan juga penting untuk dibuat karena itu merupakan bentuk penerapan tingkat kepatuhan suatu perusahaan.

“Peraturan perusahaan sebenarnya adalah bentuk penerapan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, dimana undang-undang itu sendiri mewajibkan kepada perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan. Aturan ini dapat dilihat pada Pasal 108 UU Ketenagakerjaan,” lanjut Ali.

Menurut Pasal 108 UU No. 13/2003, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(2), Pasal 63 ayat(1), Pasal 78 ayat(1), Pasal 108 ayat(1), Pasal 111 ayat(3), Pasal 114 atau Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

“Peraturan perusahaan itu sebenarnya bisa menjamin keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Ketika ada peraturan perusahaan, pekerja dan pengusaha bisa melihat dan menilai apakah aturan yang dibuat tersebut sudah seimbang atau belum,” ucap Ali.

Manfaat Bagi Perusahaan dan Pekerja

Peraturan perusahaan juga memberikan manfaat-manfaat kepada pekerja dan pengusaha, seperti jaminan kepastian syarat kerja, pedoman dan rujukan dalam pelaksanaan kewajiban, dan melakukan mitigasi risiko apabila terjadi perselisihan.

“Syarat dan tata tertib dimuat dalam peraturan perusahaan memberikan manfaat seperti memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan, memberikan pedoman dan menjadi rujukan bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing dan menjadi rujukan jika terjadi perselisihan, dan memitigasi risiko terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha sehingga menciptakan suasana kerja yang damai dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman, dan dinamis,” lanjutnya.

Selanjutnya terkait dengan materi yang harus terdapat dalam peraturan perusahaan. Pada UU No. 13/2003, hal yang harus diatur dalam peraturan perusahaan antara lain;

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh
  3. Syarat kerja;
  4. Tata tertib perusahaan; dan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

“Klausul di dalam peraturan harus memuat secara jelas hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja. Termasuk dengan memuat syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sepanjang dapat disepakati dan tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Ali.

Terakhir, Ali menjelaskan bagaimana proses permohonan untuk pengesahan peraturan perusahaan. Permohonan dapat diajukan secara lansgung maupun online dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan pengesahan;
  2. Melampirkan naskah peraturan perusahaan;
  3. Surat pernyataan saran Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB)/wakil Pekerja;
  4. Surat persetujuan pimpinan SP/SB untuk melakukan pengesahan;
  5. Data – data Ketenagakerjaan;
  6. Daftar cabang;
  7. BPJS dan pembayaran terakhir;
  8. Surat tugas/kuasa;
  9. Surat pernyataan struktur skala upah.;
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  11. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan; dan
  12. Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

 

FDW

Dipromosikan