Tantangan Pelindungan Data Pribadi Bagi Individu dan Perusahaan
Perusahaan dinilai perlu menyusun strategi dan program pelindungan data pribadi yang terintegrasi dengan program keamanan informasi.
Menyoal terkait pelindungan data pribadi, Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi (APPDI) mengadakan diskusi mengenai “Data Privacy Program” pada Jumat (25/3) yang diadakan secara daring. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan anggota APPDI.
Diskusi tersebut turut mengundang Eryk Budi Pratama CIPP/E, CIPM, FIP yang merupakan cyber risk and privacy manager di Global Consulting Company selaku pembicara, serta dimoderatori oleh Muhammad Iqsan Sirie, S.H., LL.M yang merupakan Dewan Pengurus APPDI.
Berbicara mengenai pelindungan data pribadi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu konsep dari keamanan informasi. Karena salah satu prinsip dari privasi adalah keamanan informasi.
Keamanan informasi tersebut dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tetap aman. Mengingat data yang sangat besar tersebut akan diolah oleh perusahaan sehingga perlu sekali untuk menjaga keamanan segala informasi dari data tersebut.
Pelindungan data pribadi itu sendiri adalah mekanisme organisasi dalam melindungi data perusahaan. Jadi fokusnya adalah mekanisme pelindungan terhadap data atau melindungi data dari akses yang tidak sah.
Dalam pelindungan data ada dua tantangan yaitu bagi individu (pemilik data) dan organisasi (sebagai data controller atau data processor). Bagi individu ketika meningkatkan awareness, dimana ketika penyebaran awareness terkait perlindungan data sudah mulai banyak, maka selanjutnya yang diperlukan adalah konsisten dan meningkatkan awareness tersebut.
Sedangkan dari perusahaan yang harus diperhatikan adalah terkait kompetensi tim yang akan menangani fungsi data privacy atau pelindungan data pribadi dan integrasi program pelindungan data/pribadi dengan keamanan informasi.
Untuk meningkatkan pelindungan data pribadi, maka diperlukan kontrol teknis keamanan informasi. Selain itu juga dibutuhkan suatu strategi dan program pelindungan data pribadi/privasi yang terintegrasi dengan program keamanan informasi yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
Kemudian untuk organisasi yang masih belum bisa berinvestasi banyak ke keamanan informasi dan perlindungan data pribadi, dapat melakukan tindakan-tindakan efektif untuk mengurangi risiko kebocoran data dan pelanggaran privasi.
Upaya yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan kapabilitas karyawan, baik security & privacy awareness yang rutin kepada karyawan maupun pelatihan teknis bagi karyawan IT atau yang diberi tanggungjwab untuk keamanan informasi dan pelindungan data pribadi.
“Walaupun nantinya pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi yang akan disahkan tersebut membutuhkan waktu 2-3 tahun pengimplementasiaannya bagi perusahaan, perusahaan harus jauh-jauh hari mempersiapkan diri mengenai pelindungan data pribadi,” ujar Eryk.
VWS








































