Ketentuan dalam Perpres No.20/2018 Ini Dinilai Dapat Jadi Celah Masuknya Tenaga Kerja Asing Ilegal

Yakni, Pasal 13 yang memungkinkan TKA masuk ke Indonesia tanpa memperoleh pengesahan RPTKA terlebih dahulu.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Direktur Expatriate Legal Solution (ELSON) Indonesia Arif Gaffar mengingatkan perlunya mewaspadai ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang memungkinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia tanpa adanya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dahulu. (Baca Juga: IMTA Dihilangkan, Pemerintah Harus Segera Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing).

Secara lengkap, Pasal 13 ayat (1) berbunyi, “Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.” Sedangkan Pasal 13 ayat (2) menjelaskan bahwa pengesahan RPTKA untuk kondisi tersebut dilakukan sehari setelah permohonan diterima lengkap.

“Sebenarnya ada satu pasal yang berisiko di Pasal 13. Bahwa apabila ada pekerjaan darurat dan mendesak, dia bisa datang dulu (ke Indonesia,-red), lalu baru setelah itu mengajukan RPTKA dalam waktu dua hari,” jelas Arif kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu (18/4). (Baca Juga: Ini Tiga Ketentuan Baru yang Krusial dalam Perpres Tenaga Kerja Asing).

Menurut Arif, penerapan Pasal 13 Perpres No. 20 Tahun 2018 ini perlu diwaspadai agar TKA tidak menyalahgunakan tersebut atau berimplikasi negatif sebagai celah pintu masuk bagi TKA ilegal. “Nah, kalau menurut saya perlu diwaspadai karena akan menjadi celah. Mereka bisa berdalih dengan karena pekerjaan mendesak, mereka tidak mau membuat RPTKA,” ujarnya.

“Mungkin celah-celah seperti itu ya yang akan memunculkan bentuk penyimpangan,” tambah Arif. (Baca Juga: Pemberi Kerja Wajib Memfasilitasi Pendidikan Bahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing).

Oleh karena itu, Arif berharap pemerintah – khususnya Kementerian Ketenagakerjaan – dapat memperhatikan penerapan Pasal 13 Perpres No.20/2018 ini secara hati-hati. Ia juga berharap pemerintah juga segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres TKA teranyar tersebut.

(PHB)

Dipromosikan