Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018, mengatur beberapa hal terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah ketentuan yang baru adalah kewajiban bagi pemberi kerja memberikan pendidikan bahasa Indonesia untu TKA yang dipekerjakannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c Perpres No.20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Setiap pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.” (Baca Juga: Ini Tiga Ketentuan Baru yang Krusial dalam Perpres Tenaga Kerja Asing).
Kewajiban ini merupakan penambahan dari kewajiban pemberi kerja TKA yang sebelumnya juga diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Perpres yang lawas itu hanya menyebutkan dua kewajiban pemberi kerja TKA yang juga diatur dalam Perpres yang terbaru.
| Perpres No.72 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (1) | Perpres No.20 Tahun 2018 Pasal 26 ayat (1) |
| Setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. | Setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. |
Pasal 26 ayat (2) Perpres No.20 Tahun 2018 mengecualikan bahwa untuk TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris, maka Pemberi Kerja TKA tidak perlu melaksanakan kewajiban poin a (menunjuk TKI sebagai tenaga kerja pendamping). Artinya, dengan kata lain, kewajiban pemberi kerja TKA untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada dari semua level, termasuk direksi dan/atau komisaris. (Baca Juga: Praktisi Nilai Perpres No.20 Tahun 2018 Berikan Kepastian Bagi Tenaga Kerja Asing).
(PHB)








































