Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting dalam melindungi hasil ekonomi kreatif dengan melakukan sosialiasi dan konsultasi terkait kekayaan intelektual.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). “Konsultan itu memiliki keahlian di bidang HKI yang secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan HKI yang dikelola oleh Ditjen HKI. Jadi, sebagai kuasa untuk mendapatkan merek atau paten terdaftar, tentunya terdaftar sebagai konsultan HKI terlebih dahulu,” kata Suyud saat menyampaikan materi di Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Depok, Selasa (14/11).
Suyud menjelaskan konsultan HKI yang bertugas sebagai kuasa atas pengajuan permohonan pendaftaran HKI minimal mendapatkan 10 aplikasi per tahun. “Nah, ini menjadi kendala juga bagi yang belum mencukupi atau baru sebagai start-up profession juga yang menjadi konsultan HKI baru,” katanya. (Baca Juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia).
Di samping itu, Suyud pun mengatakan konsultan HKI tentunya sudah harus terdaftar menjadi anggota asosiasi dalam hal ini adalah Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) serta mematuhi kode etik profesi yang diatur. Bahkan, untuk meningkatkan kualitas, konsultan HKI juga harus mengikuti pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh Ditjen KI ataupun Asosiasi.
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai konsultan HKI, Suyud menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, konsultan bertugas sebagai kuasa atas pengajuan HKI baik itu domestik maupun atau asing (luar negeri). (Baca Juga: Regulasi Paten Belum Mampu Mendongkrak Perkembangan Inovasi di Indonesia).
Kemudian, kata Suyud, menjadi kuasa pengajuan HKI dari individual atau entitas asing itu wajib menyatakan memilih domisili kuasa di Indonesia. “Tidak mungkin nanti korespondensinya di DJKI dengan koresponden, misalnya, yang ada di negeri Belanda terus kemudian suratnya dikirimkan ke Belanda,” ujarnya.
Suyud juga menjelaskan konsultan HKI dalam menjalankan tugasnya dapat menunjuk seorang konsultan HKI lainnya untuk bertindak sebagai protocol apabila Konsultan HKI yang menunjuk tersebut berhalangan sebagai kuasa. “Jadi saya lagi research ya misalnya ke Nusa Tenggara Timur selama setahun, sehingga berhalangan maka protokollah nanti yang berkerja menghandle seluruh aplikasi-aplikasi ataupun klien. Nah, ini harus ditunjuk dan diberitahukan,” pungkas Suyud.
(PHB)
===================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini








































