Mendag Relaksasi Regulasi Ekspor Impor Untuk antisipasi Alkes dan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan
“Langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat kesehatan di masa tanggap darurat Covid-19. Selain itu untuk menjamin ketersediaan pangan jelang Ramadhan dan lebaran 2020.”
Menteri Perdagangan memaparkan kepada Komisi VI DPR RI telah melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Demikian ditegaskan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI melalui daring.
Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang menangani pasien Covid-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat 4 (empat) Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi. Keempat kebijakan Permendag tersebut yaitu Permendag No. 34 tahun 2020, Permendag No. 28 tahun 2020, revisi Permendag No. 118 tahun 2018 jo. Permendag No. 76 tahun 2019, dan revisi Permendag No. 85 tahun 2015 jo. Permendag No. 77 tahun 2019.
“Selain itu dalam mencegah perluasan atau penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perdagangan juga telah dan akan melakukan regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, yang difokuskan pada tiga hal. Pertama, pengamanan komoditas pangan strategis; Kedua, perlindungan dan pencegahan penyakit dengan pengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan; dan Ketiga, pencegahan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan,” lanjut Mendag.
3 Kebijakan
Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD), masker, dan etil alkohol. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
“Pelarangan tersebut guna memastikan ketersediaan produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, masker dan etil alkohol yang penting untuk pelayanan dan pelindung diri bagi masyarakat, mengingat produk tersebut sangat tinggi dan harus cepat dipenuhi untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan virus Covid-19 yang sedang merebak saat ini di dunia dan Indonesia,” ujar Menteri Agus Suparmanto.
Kedua, pembebasan sementara laporan surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alat kesehatan sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag No 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan non woven, termometer infra merah dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.
“Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Kami ini pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini,” pungkas Mendag Agus Suparmanto.
Stabilitas Bahan Pokok
Sedangkan dalam upaya menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pokok (bapok), Mendag Agus kembali menegaskan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Kementerian Perdagangan, yaitu relaksasi impor bapok, penugasan BUMN untuk memenuhi pasokan bapok, dan peningkatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut Mendag menjelaskan regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor pengamanan komoditas pangan strategis dilakukan dengan menjamin ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga di tengah pandemi Covid-19 dan menjelang bulan puasa Ramadhan dan Lebaran tahun 2020.
“Upaya menjamin pasokan dan stabilitas harga yang dilakukan Kementerian Perdagangan, antara lain dengan melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombay, serta mengatasi kelangkaan gula konsumsi dengan cara mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi. Kementerian Perdagangan juga menerbitkan persetujuan impor daging kerbau/sapi kepada Bulog,” ungkap Mendag Agus Suparmanto.
Selain itu, Mendag juga menegaskan, pengawasan distribusi dan peredaran bapok di masyarakat juga menjadi hal utama yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan dengan sengaja mengambil keuntungan dari situasi sulit saat ini. Untuk itu, Mendag Agus mengimbau para produsen untuk menjual bapok sesuai harga eceran tertinggi dan harga acuan yang ditetapkan. Mendag juga mengimbau para distributor untuk mendorong kelancaran distribusi logistik dan para importir untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.
PNJ








































