Mengenal Jenis Ketentuan Pidana dalam RUU Sumber Daya Air (Bagian II)

Macam-macam tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian.

Ilustrasi penjara. Sumber Foto: https://pixabay.com/.

Draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR memuat beberapa jenis ketentuan pidana yang diklasifikasikan menjadi dua kategori besar, yakni pidana dengan kesengajaan dan pidana karena kelalaian. KlikLegal, berdasarkan draft RUU SDA, telah memaparkan jenis-jenis pidana yang dilakukan dengan sengaja. (Baca Juga: Mengenal Jenis Ketentuan Pidana dalam RUU Sumber Daya Air (Bagian I)).

Berikut adalah macam-macam perbuatan pidana karena kelalaian yang disebutkan dalam RUU SDA:

Pertama, Pasal 71 menyatakan larangan bagi setiap orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

Bila ketentuan di atas dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (Baca Juga:Draft RUU SDA Menimbulkan Kekhawatiran Industri Soal Aksesibilitas terhadap Sumber Daya Air).

Kedua, Pasal 72 menyatakan larangan bagi setiap orang yang karena kelalaiannya: a. mengganggu upaya pengawetan air; b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum di sekitarnya; c. melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana Sumber Daya Air; 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat bulan dan paling lama satu tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar,” demikian bunyi Pasal tersebut. (Baca Juga: Muhammadiyah Ingatkan Agar RUU Sumber Daya Air Mengacu Kepada Falsafah Sumber Daya Alam).

Ketiga, ketentuan Pasal 73 menegaskan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non-konstruksi pada sumber air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);  atau b. melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1miliar.

(PHB)

Dipromosikan