Mengenal Jenis Ketentuan Pidana dalam RUU Sumber Daya Air (Bagian I)

Macam-macam tindak pidana yang dilakukan ‘dengan sengaja’ dalam RUU Sumber Daya Air.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) telah ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Dalam waktu dekat, RUU ini akan segera dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Layaknya RUU yang lain, salah satu ketentuan yang diatur dalam RUU SDA ini adalah ketentuan pidana.

Berdasarkan draft RUU SDA yang diperoleh KlikLegal, RUU SDA membagi ketentuan pemidanaan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja dan karena kelalaian. (Baca Juga: Draft RUU SDA Menimbulkan Kekhawatiran Industri Soal Aksesibilitas terhadap Sumber Daya Air).

Terdapat tiga ketentuan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja. Pertama, Pasal 68 RUU SDA menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan/atau pencemaran air ; b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air.

Bila hal di atas dilanggar, maka orang tersebut dipidana dengan paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. (Baca Juga: Muhammadiyah Ingatkan Agar RUU Sumber Daya Air Mengacu kepada Falsafah Sumber Daya Alam).

Kedua, Pasal 69 menyatakan jenis pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja: a. mengganggu upaya pengawetan air; b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum di sekitarnya; c. melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana Sumber Daya Air.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” demikian bunyi Pasal tersebut. (Baca Juga: DPR Diminta Kembalikan Air Minum dalam Kemasan ke Industri Manufaktur di RUU SDA).

Ketiga, ketentuan Pasal 70 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ; b. menyewakan atau memindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha; atau c. melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya Baca Mengenal Jenis Ketentuan Pidana dalam RUU Sumber Daya Air (Bagian II)

(PHB)

Dipromosikan