Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan bahwa draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menimbulkan kekhawatiran industri soal aksesibilitas terhadap sumber daya air.
Rachmat mengatakan ada ketentuan dalam RUU SDA bahwa setiap masyarakat dalam mengusahakan sumber daya air wajib membuka akses air bersih kepada masyarakat sekitar yang dia buat di lahan yang dia kuasai. Ia menilai membuka akses tersebut artinya tidak memagari atau tidak menutup secara fisik maupun secara non fisik seperti tidak membuat rambu larangan. (Baca Juga:Muhammadiyah Ingatkan Agar RUU Sumber Daya Air Mengacu Kepada Falsafah Sumber Daya Alam).
Menurut Rachmat, ketentuan ini membahayakan keberlangsungan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). “Nah ini kan berbahaya buat industri, apalagi makanan dan minuman olahan ya karena sumber air itu vital. Kalau setiap orang boleh masuk ke sumber air secara langsung itu akan menimbulkan peluang terkontaminasi, pencemaran, kerusakan sumber daya air dan sebagainya. Ini akan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup industri pengguna air,” ujar Rachmat kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (10/4).
Rachmat melanjutkan bahwa kewajiban membuka akses air untuk masyarakat itu dapat dianggap melanggar properti pribadi, sehingga akibatnya setiap orang akan bisa keluar masuk setiap lahan yang dikuasai industri. Bahkan, pencarian atas pembenaran hal tersebut pun tidak ada, yang ada adalah mengatur kewajiban dan perlindungan terhadap mata air sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945. (Baca Juga: DPR Diminta Kembalikan Air Minum dalam Kemasan ke Industri Manufaktur di RUU SDA).
“Jadi di UUD itu disebutkan negara mengakui dan melindungi hak kepemilikan pribadi, coba bayangan berapa banyak orang yang dilanggar konstitusinya kalau bunyi draft-nya seperti ini,” ungkap Rachmat.
Lebih lanjut, Rachmat mengakui anggota DPR berupaya menerapkan prinsip Mahkamah Konstitusi itu ke dalam draft RUU ini bahwa setiap penguasaan sumber daya air dilarang mengurangi, atau mengganggu, atau menghilangkan hak rakyat atas air. (Baca Juga: Peneliti Nilai RUU SDA Sudah Mencakup Enam Prinsip dalam Putusan MK).
Meski begitu, Rachmat menjelaskan jika tujuannya untuk mewujudkan agar pendayagunaan mata air dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat maka tidak perlu melanggar hak properti milik pribadi industri. Selama ini industri melakukan dengan berbagai cara memberikan akses air bersih. misalnya dengan membuka saluran tersendiri (khusus), membuka sumur, dan lain sebagainya.
“Jadi, hal tersebut bisa dilakukan tanpa melanggar keamanan dan keselamatan dari pelaku usaha sendiri. Jadi itu padangan kami terhadap bunyi draft RUU SDA yang kami peroleh ya untuk sampai saat ini,” pungkasnya. (Baca Juga:Pengusaha Nilai RUU Sumber Daya Air Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya).
(PHB)








































