Menkeu Terbitkan Aturan Denda Terhadap Pelanggar DMO Batubara

Menkeu Terbitkan Aturan Denda Terhadap Pelanggar DMO Batubara
Image Source by bisnis.com

Menkeu Terbitkan Aturan Denda Terhadap Pelanggar DMO Batubara

“PMK No. 17/PMK.02/2022 merupakan arahan Presiden yang menyatakan agar pemenuhan DMO batubara harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum.”

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batubara yang melanggar aturan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Aturan tersebut termaktub dalam PMK No. 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendasar Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. PMK No. 17/PMK.02/2022 tersebut mulai berlaku efektif sejak diundangkannya pada 2 Maret 2022.

Bahwa dalam konsideran dikeluarkannya PMK No. 17/PMK.02/2022 tersebut didasarkan pada arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum.

Pun ketika merujuk pada PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum diatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Dalam ketentuan Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku dalam rangka pemenuhan DMO berupa denda dan dana kompensasi.

Pada lampirannya dijelaskan bahwa tarif denda (USD/ton) yang dikenakan kepada Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi DMO untuk penyediaan listrik demi kepentingan umum dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (A), kemudian dikalikan kewajiban pemenuhan DMO yang tidak dipenuhi oleh Badan Usaha Pertambangan (V). Dengan formulasi Denda: A x V.

Sedangkan perhitungan dana kompensasi dihitung berdasarkan kualitas batubara dan harga batubara acuan (A) dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan DMO pertahun dikurangi realisasi pemenuhan DMO pertahun (P-R). Dengan Formulasi Besaran kompensasi pemenuhan DMO: A X (P-R)

 

VWS

Dipromosikan