Menteri ESDM dan Menteri Investasi Digugat Dua perusahaan Tambang
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Investasi digugat terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).”
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Gugatan tersebut terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT yang teregistrasi pada 11 Mei 2022.
Melalui gugatannya, kedua perusahaan tersebut menyatakan bahwa surat pencabutan oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak sah. Oleh karenanya, mereka mendesak tergugat menarik surat pencabutan IUP.
Berdasarkan gugatan yang diajukan, dua perusahaan tersebut melayangkan empat poin yang salah satunya adalah mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Pencabutan, serta Pernyataan Tidak Berlaku atas Keputusan No 540.1/N.849/HK/IX/2013 Kepada PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra.
Namun, atas gugatan tersebut, kedua menteri tersebut belum memberikan pernyataan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Pencabutan IUP mineral dan batu bara tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata pengusahaan pertambangan dan menguatkan kembali sistem perizinan pertambangan.
“IUP atau IUPK dapat dicabut jika pemegang IUP dan IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana dan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit,” terang Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR.
Hingga per Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Menurutnya pencabutan, IUP ini dikarenakan banyak perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
MH








































