Menyambut Startup di Pasar Saham, Aturan Saham dengan Hak Suara Multipel Segera Rampung!

Menyambut Startup di Pasar Saham, Aturan Saham dengan Hak Suara Multipel Segera Rampung!

Menyambut Startup di Pasar Saham, Aturan Saham dengan Hak Suara Multipel Segera Rampung!

“Dengan diberlakukannya SHSM, maka pemodal asing dapat memiliki saham sebanyak 85% di perusahaan payment system di Indonesia namun hak suaranya dibatasi sampai 49% saja.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan regulasi untuk menyambut perusahaan-perusahaan digital berstatus unicorn yang berminat untuk menjual sahamnya di pasar saham secara terbuka atau Initial Public Offering (IPO). Salah satu perusahaan startup yang dinantikan adalah GoTo yang merupakan penggabungan atau merger antara Gojek dan Tokopedia. 

Salah satu regulasinya adalah POJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau regulasi Saham dengan Hak Suara Multipel (POJK SHSM) Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan OJK, Nurkhamid menyampaikan bahwa harapannya POJK tersebut dapat rampung sebelum tahun 2021 berakhir. 

Dilansir dari Kompas.com, terdapat dua tujuan utama dibentuknya regulasi POJK SHSM menurut Mirza Adityaswara, Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), pertama, mendukung perusahaan unicorn untuk mengembangkan perusahaan ekonomi digital dan mengakomodasi aturan Bank Indonesia terkait kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan payment system.

“Dengan diberlakukannya SHSM, maka pemodal asing dapat memiliki saham sebanyak 85% di perusahaan payment system di Indonesia namun hak suaranya dibatasi sampai 49% saja.” ucap Mirza.

Dalam laman resmi OJK dikatakan bahwa penerapan dual-class shares (dua kelas saham) dengan klasifikasi SHSM di beberapa bursa global hanya dipegang oleh para founder yang merupakan kunci untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.

RPOJK SHSM memungkinkan perusahaan startup dalam negeri yang akan IPO agar tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun memiliki kepemilikan saham pendiri yang kecil. Sehingga founder dari perusahaan tetap memiliki kekuatan untuk mengendalikan perusahaannya dalam jangka panjang.

Poin penting dalam RPOJK SHSM

  1. Berdasarkan draf Pasal 3 angka 2 RPOJK SHSM tidak semua perusahaan startup dapat melakukan IPO dengan menerapkan SHSM. Terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi yaitu:
    1. menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
    2. memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    3. Memenuhi
      1. total aset perusahaan paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
      2. telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 (tiga) tahun;
      3. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen); dan
      4. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 (tiga) tahun terakhir minimal 30% (tiga puluh persen); dan
    4. merupakan Emiten yang belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas.
  2. Pasal 7 angka 1 RPOJK SHSM, ditetapkan pengaturan terkait hak suara. OJK menentukan rasio voting dengan minimum 1:10 dan maksimum 1:40. Artinya adalah setiap satu saham minimum memiliki 10 hak suara dan maksimum 1 saham memiliki 40 hak suara.
  3. Pasal 10 RPOJK SHSM menjelaskan 5 (lima) hal yang membuat SHSM berhenti yaitu:
    1. Pemegang SHSM meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan tidak dialihkan ke pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki SHSM
    2. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel mengalihkan sahamnya kepada pihak lain yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar
    3. Kehilangan pengendalian atas emiten atau pemegang SHSM memiliki hak suara kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara yang berlangsung paling tidak 6 (enam) bulan
    4. berakhirnya jangka waktu pemegang SHSM
    5. tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan SHSM atau dinyatakan bubar
  4. Pasal 5 RPOJK SHSM, pemegang SHSM akan memiliki lock-up selama dua tahun sejak IPO. Setiap pemegang SHSM dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Artinya, pemegang SHSM tidak dapat memperjualbelikan sahamnya selama dua tahun.
  5. Pasal 28 RPOJK SHSM mengatur bahwa pemegang SHSM akan memiliki hak suara setara (memiliki 1 hak suara) dengan pemegang saham lainnya dalam beberapa agenda di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yakni:
    1. perubahan Anggaran Dasar
    2. pengangkatan atau penghentian komisaris
    3. penunjukan atau pemberhentian akuntan publik atau kantor akuntan publik
    4. penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Emiten dinyatakan pailit atau pembubaran Emiten

NR

Dipromosikan