Ahli: Beda Dengan Pengadilan, Ex Aequo Et Bono Dalam Arbitrase Harus Konsensus Para Pihak

Ahli Beda Dengan Pengadilan, Ex Aequo Et Bono Dalam Arbitrase Harus Konsensus Para Pihak

Ahli: Beda Dengan Pengadilan, Ex Aequo Et Bono Dalam Arbitrase Harus Konsensus Para Pihak

“Jika para pihak dari awal tidak mengajukan kesepakatan dan memberi kewenangan arbiter memutus secara ex aequo et bono, maka  putusan itu semata-mata berdasarkan hukum materiil.”

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, dalam lanjutan persidangan perkara Nomor 582/Pdt.Sus.Arb/PN.Jak.Sel menerangkan bahwa prinsip ex aequo et bono dalam arbitrase harus konsensus para pihak. Beliau mengatakan, bunyi pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU Arbitrase) yang menyatakan ex aequo et bono berdasarkan kesepakatan para pihak adalah tegas.

“Acuannya adalah pasal 56 ayat (1). kata ‘atau’ ini makna semantiknya ini atau itu berdasarkan hukum atau pengadilan. Kedua hal tersebut tidak bisa diterapkan secara sekaligus dalam hal arbiter menjatuhkan putusan. Dalam penjelasannya “baca penjelasan” tegas ini. Kalau para pihak dari awal tidak mengajukan kesepakatan  dan memberi kewenangan arbiter memutus secara ex aequo et bono, maka  putusan itu semata-mata berdasarkan hukum materiil.” papar Prof. Rekso pada Rabu (17/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana jika arbiter memutus berdasarkan ex aequo et bono namun tidak disepakati para pihak? Beliau mengungkapkan hal tersebut dapat menyebabkan putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalan berdasarkan pasal 70 UU Arbitrase jika diinterpretasikan tidak bersifat limitatif.

“Kalo kemudian realitasnya dia memutus berdasarkan ex aequo et bono, ini jelas tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan para pihak. Rumusan teks pasal 56 ayat (1) sudah jelas. Harus ada kesepakatan para pihak.” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut.

Lebih lanjut, beliau berpendapat, tanpa ada kesepakatan tertulis dari para pihak, maka kewenangan arbiter adalah abuse of authority, penyalahgunaan kewenangan. Sehingga, jika dimohonkan pembatalan bisa menggunakan alasan yang lebih luas dari Pasal 70 UU Arbitrase.

Ahli yang didatangkan oleh termohon ini sempat dicecar oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon menanyakan apakah konsep wanprestasi semata-mata dapat bersumber dari perjanjian atau dapat juga berdasarkan ex aequo et bono? Terhadap pertanyaan tersebut, Prof. Basuki Rekso menanggapi, wanprestasi hanyalah bersumber dari perjanjian.

“Wanprestasi itu kan pelanggaran dan isi perjanjian. Melaksanakan tapi tidak sesuai yang disepakati, terlambat, intinya tidak melaksanakan perjanjian yang disepakati. Ketika dalam hal benar ga sih terjadinya wanprestasi dibuka perjanjiannya. Pada bagian mana dalam perjanjian ini yang dilaksanakan termohon. Karena memastikan cidera janji parameternya perjanjian. Jadi tidak bisa arbiter menerobos ex aequo et bono padahal itu tidak disepakati.” urainya.

Komentari Pasal 70 UU Arbitrase

Prof. Basuki juga mengomentari perihal dualisme pasal 70 UU Arbitrase di kalangan ahli dan praktisi. Beliau mengatakan bahwa beliau merupakan salah satu orang yang meyakini ketentuan pasal 70 tidaklah limitatif.

“Saya mengikuti pendapat kedua, karena di pasal 70 itu berlaku bagi para pihak. Gimana kalo arbiter nya? Alasan alasan di HIR Rbg lebih luas dibanding mengikuti ketentuan yang ada di undang-undang. Saya mengikuti pendapat yang kedua. Ketentuan dalam Rv lebih mengakomodir misal ultra petita, memutus diluar kewenangan.” jelasnya. 

Saat ditanya landasan dapat diberlakukannya Rv sebagai rujukan Pasal 70 UU Arbitrase, Prof. Basuki dengan lantang berpendapat bahwa secara prinsip peradilan saat ini menganut judicial activism, dimana hakim harus menggali dan mengikuti dan seterusnya. Ketentuan tersebut sudah secara tegas ada di dalam UU No. 48/2009. Sehingga harus ada keberanian untuk menafsirkan. 

Bahkan lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa secara ekstensif asbabun nuzul Pasal 70 UU Arbitrase itu ada di naskah akademik uu dan perdebatan parlemen, atau bisa juga sebagai pedoman ketentuan dalam pasal 634 HIR untuk mengisi kekosongan hukum. Atau biasa dalam pengadilan disebut contra legem, menyingkirkan keberlakuan undang-undang apabila tidak mencukupi persoalan dalam suatu sengketa.”

Selama karirnya, beliau pernah menemukan suatu perkara yang memalsukan kedatangan ahli ke dalam ruang sidang. Ahli tersebut seyogyanya hanya mengirim affidavit untuk persidangan. Menurutnya, kasus seperti ini merupakan salah satu contoh pembatalan putusan arbitrase.

“Saya ambil satu sampel saja, satu sampel itu adalah putusan mahkamah agung 606/VIII/ 2014. Ada seorang ahli menyampaikan affidavit. Tetapi dalam putusan dinyatakan ahli berada dalam siang. Tetapi saksi yang bersangkutan menyatakan ahli tidak pernah hadir. Hanya menyerahkan affidavit di luar sidang. Dan inilah dasar bagi mahkamah agung untuk membatalkan putusan bani. Itu adalah alasan diluar pasal 70. Artinya Mahkamah Agung sebagai puncak struktur dari Lembaga peradilan pernah menggunakan pembatalan putusan arbitrase di luar Pasal 70 (UU Arbitrase).” ujarnya.

Kemudian kuasa hukum tergugat juga sempat menanyakan bagaimana status hukum SEMA No. 7 Tahun 2012 setelah dikeluarkannya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 70 UU Arbitrase. Dengan tegas, Prof. Basuki menjawab bahwa sudah secara logika hukum, SEMA tersebut telah kehilangan eksistensinya. Sebab SEMA tersebut dinilai mengacu pada penjelasan Pasal 70 yang telah dinyatakan tidak mengikat oleh MK.

Kuasa hukum tergugat lalu menanyakan apakah bahwa mungkin sekali tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Arbiter itu sendiri, adakah pengawasan untuk Lembaga arbitrase? Lebih lanjut, beliau menguraikan forum arbitrase memiliki kekuatan yang sangat besar dalam menentukan nasib kedua belah pihak. Walaupun terdapat risiko yang besar, namun beliau percaya hal ini dapat diselesaikan disaat arbiter memiliki arbiter yang memiliki integritas tinggi.

“Apakah ada yang mengawasi? Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada yang mengawasi. Tidak seperti KY dan mahkamah agung. Sehingga Lembaga arbitrase benar-benar otonom, memiliki kewenangan yang begitu besar untuk memutus perkara. Sepanjang putusan berdasarkan prinsip prinsip ilmu hukum, filsafat hukum dan dipadukan dengan integritas yang tinggi, maka tidak masalah,” papar beliau.

Kecewa

Kuasa hukum termohon, Kamil Zacky Permandha merasa kecewa terhadap pendapat Prof. Basuki Rekso. Beliau mengatakan bahwa dalam praktiknya, sering kali hakim menggunakan pasal 70 sebagai landasan perkara pembatalan putusan arbitrase .

“Ya itu yang saya cukup kecewa dengan prof. Beliau berkata cukup banyak putusan yang diluar pasal 70 untuk membatalkan putusan BANI. Saya sebagai pelakunya langsung itu mengalami sendiri, banyak sekali pengadilan yang menafsirkan pasal 70 secara limitatif, tidak seperti yang dikatakan prof.“ ujar Kamil kepada KlikLegal.

Selain itu, Kamil Zacky juga mengkritik bahwa para pihak seharusnya mengetahui segala risiko yang ditimbulkan dalam memilih arbitrase. Beliau mengatakan bahwa walau terdapat risiko abuse of authority oleh arbiter, tetapi hal tersebut merupakan konsekuensi bagi para pihak yang telah menyepakatinya.

Persidangan perkara Nomor 582/Pdt.Sus.Arb/PN.Jak.Sel sudah memasuki babak akhir. Ahli-ahli yang didatangkan penggugat maupun tergugat membawa keunikan sendiri dalam memberikan interpretasi mengenai hukum arbitrase. Selanjutnya, sudah menjadi kewenangan majelis hakim untuk menentukan cara pandang perkara berdasarkan nurani.

AN

Dipromosikan