Menyongsong Holding BUMN Pangan, Jokowi Teken 3 Beleid Merger
Langkah merger ini merupakan bagian dari misi besar pemerintah untuk mewujudkan holding BUMN klaster pangan.
Merger sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seklaster, kini memang sedang “hits”, dan kali ini menyasar BUMN klaster pangan. Merger beberapa BUMN klaster pangan ini dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan holding BUMN klaster pangan.
Hal ini diungkapkan, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Arief Prasetyo Adi, “Sesuai arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN pangan ini, merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN pangan,” melalui keterangan tertulis, Senin (20/09).
Merger ini kini telah memasuki tahap penetapan melalui peraturan pemerintah. Adapun, BUMN pertama yang menggabungkan diri adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik. Merger yang didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.
Sementara, BUMN yang kedua adalah PT Pertani (Persero) ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di sektor pertanian, dengan dasar hukum PP Nomor 98 Tahun 2021. Pertimbangan merger ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.
Kemudian, BUMN yang ketiga adalah PT Perikanan Nusantara (Persero) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) yang bergerak di sektor perikanan. Merger didasarkan pada PP Nomor 99 Tahun 2021 dan dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Langkah Selanjutnya
Karena merger ini merupakan bagian dari misi besar pemerintah untuk mewujudkan holding BUMN pangan, pemerintah tak akan berhenti sampai disini saja.
Langkah pemerintah selanjutnya telah dipaparkan Arief dalam kesempatan yang sama. “Satu tahap lagi, yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung,” ujarnya.
Holding BUMN pangan ini, nantinya terdiri dari 6 BUMN. Dengan 1 BUMN sebagai induk, yakni PT RNI (Persero). Sementara, 5 lainnya sebagai anak perusahaan, yang meliputi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari (Persero), dan PT Garam (Persero).
Sinergi Kekuatan
Sebelumnya, langkah-langkah untuk mewujudkan holding BUMN pangan juga telah dibeberkan Arief, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Rabu (19/05) silam.
Sebelum holding terbentuk, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, perubahan bentuk badan hukum Perindo, dari Perum menjadi Persero. Kemudian, merger beberapa BUMN. Selanjutnya, baru dilakukan inbreng untuk pembentukan holding pangan.
Pada kesempatan itu, ia juga menuturkan bahwa pembentukan holding tersebut bertujuan untuk menyinergikan kekuatan mulai dari hulu ke hilir. Proses bisnis holding BUMN pangan nantinya meliputi proses input logistic inbound, production, processing, trading, hingga customer.
“Nantinya, yang dikedepankan adalah aspek komersial, sehingga ada dan tidak ada penugasan, maka BUMN dalam holding bisa stand and fight berkembang,” tambah Arief.
AAB








































