Menyoal Covid-19 sebagai Peristiwa Force Majeure Dalam Pembelaan Debitur yang Wanprestasi

Menyoal Covid-19 sebagai Peristiwa Force Majeure Dalam Pembelaan Debitur yang Wanprestasi

Menyoal Covid-19 sebagai Peristiwa Force Majeure Dalam Pembelaan Debitur yang Wanprestasi

“Jika Covid-19 adalah pandemi, maka Covid-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure yang bisa dipakai oleh debitur sebagai alasan untuk membela diri melawan gugatan wanprestasi dari kreditur.”

Senin (4/5) lalu, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Mampang) menyelenggarakan webinar dengan tema: “Covid-19 Peristiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya melalui Arbitrase”.  

Arbiter dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Prof. Nindyo Pramono mengatakan, force majeure merupakan sarana pembelaan debitur atas wanprestasi. Menurutnya, force majeure adalah peristiwa hukum yang tidak terduga terjadi di luar kesalahan debitur (buiten zijn schuld ), setelah lahirnya kontrak yang menghalangi debitur berprestasi.

“Begitu kewajiban berprestasi pada waktunya tidak dilaksanakan oleh debitur, dengan somasi debitur bisa dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi bisa ditimbulkan dari perbuatan debitur yang salah, baik secara sengaja maupun lalai. Debitur diberi kesempatan membela diri  bahwa wanprestasi itu terjadi sebagai akibat dari : Pertama, hal tidak terduga. Kedua, tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Ketiga, tidak disengaja. Keempat, tidak ada itikad buruk dari debitur. Kelima,  force majeure,” katanya.

Nindyo menuturkan, masalah force majeure adalah masalah yang berkaitan  masalah risiko dan kesalahan (schuld).

“Faktor schuld adalah faktor yang berkaitan dengan timbulnya halangan untuk berprestasi dengan baik sesuai kontrak. Schuld harus dicari pada saat timbulnya halangan itu apakah debitur mempunyai faktor salah pada saat timbulnya halangan tersebut. Sedangkan masalah risiko adalah berkaitan dengan akibat dari timbulnya halangan tersebut, siapa yang harus menanggung beban kerugian akibat adanya force majeure tersebut. Jika terbukti ada schuld, maka debitur harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Ia menerangkan, yang perlu dipahami bersama adalah, masalah force majeure adalah ajaran yang terletak pada ajaran tentang perikatan, sedangkan tentang bagaimana akibat dari force majeure terhadap kewajiban kreditur adalah ajaran yang berkaitan dengan teori perjanjian.

“Selanjutnya perlu kita pahami bahwa kita perlu membedakan dengan masalah bagaimana kewajiban prestasi debitur, kalau kreditur karena sesuatu hal diluar salahnya, terhalang untuk bisa menikmati prestasi yang telah disediakan oleh debitur. Contoh: kreditur sudah memesan kamar hotel, kemudian kecelakaan dan tidak dapat cek-in, apakah kreditur tetap harus membayar harga kamar yang dipesan? Dalam case ini tidak ada force majeure. Disini debitur tidak mempunyai salah ( schuld ), jadi tidak ada force majeure,” tukasnya.

Lebih lanjut Nindyo menjelaskan, dalam contoh di atas, ketidakmungkinan melaksanakan atau menikmati hak bukanlah suatu force majeure. Hal ini, katanya, menjadi penting untuk dipahami, karena sering masih ada salah pemahaman yang menyatakan dalil force majeure itu juga milik kreditur.

“Bukan. Ingat, dalam perjanjian timbal balik, posisi kreditur dan debitur itu secara bertimbal balik. Prestasi dan kontraprestasi itu secara bertimbal balik. Pahamilah bahwa ketika sebagai debitur, Ia dapat menggunakan force majeure sebagai dalil untuk membela diri akibat wanprestasi. Jika debitur salah, maka ia wanprestasi dan ia wajib menanggung kerugian yang diakibatkan dari kesalahannya.  Jika debitur tidak salah , maka ia dapat menggunakan force majeure sebagai tangkisan atas gugatan wanprestasi dari kreditur,” tukasnya. 

Nindyo mengungkapkan, terkait beban pembuktian, jika debitur mendalilkan diri tidak bisa berprestasi karena force majeure, maka beban pembuktian terletak di pundaknya

“Yang harus dibuktikan, tidak cukup jika debitur tidak bersalah, namun lebih dari itu, Ia harus dapat membuktikan bahwa : Pertama, ada peristiwa yang menghalangi prestasi. Kedua, debitur tidak mempunyai kesalahan (schuld) atas timbulnya halangan itu. Ketiga, peristiwa yang menghalangi itu tidak dapat diduga oleh debitur pada waktu menutup kontrak,” terangnya.

Kemudian, Prof Nindyo menguraikan peristiwa force majeure dapat ditinjau dari empat teori. Adapun sebagai berikut:

Pertama, Teori Obyektif (Mutlak)

Menurutnya, ukuran force majeure jika setiap orang dalam kedudukan debitur  “tidak mungkin” berprestasi sebagaimana mestinya. Misalnya. Penyerahan rumah jelas tidak mungkin karena musnah akibat gempa bumi.

Kedua, Teori Subyektif  (Nisbi )

“Terdapat keadaan memaksa, jika debitur mengingat keadaan pribadinya tidak dapat memenuhi prestasi. Jadi bukan bagi setiap orang, subyektif hanya terhadap pribadi debitur. Misalnya: Pengusaha UMKM terima pesanan barang, karena Covid harga naik sedemikian rupa, jika tetap hrs dipenuhi, akan jatuh miskin,” sebutnya.

Ketiga, Teori Usaha (Inspanning)

Ia mengatakan, debitur baru dapat mengemukakan force majeure, jika debitur terlebih dahulu telah berusaha sebaik-baiknya untuk memenuhi prestasi, namun tidak berhasil. 

Keempat, Teori Gevaarzettings 

“Debitur tidak punya salah (schuld), namun tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi baik karena diperjanjikan maupun berdasarkan ajaran “Gevaarzetting”. Misalnya, majikan wajib bertanggung jawab atas kesalahan karyawannya dalam hubungan kerja, yang merugikan pihak ketiga,” jelasnya.

Prof Nindyo mengatakan, peristiwa Covid-19 merupakan suatu peristiwa force majeure. Menurutnya, sebagaimana diketahui, bahwa Indonesia sedang berada dalam status bencana darurat wabah penyakit menular Covid-19 yang sudah di tingkat Pandemi (sesuai dengan pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) dan WHO).

“Kemudian, melalui Keppres No. 11 /2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Yang dimaksud Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain : gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Covid-19 memenuhi kriteria sebagai peristiwa yang tidak terduga, peristiwa yang di luar kesalahan debitur dalam kontrak dagang,” tuturnya.

Beliau melanjutkan, jika Covid-19 adalah Pandemi, maka Covid-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure yang bisa dipakai oleh debitur sebagai alasan untuk membela diri melawan gugatan wanprestasi dari kreditur.

“Yang harus dibuktikan debitur adalah:  Pertama, Covid-19 adalah Pandemi: terbukti. Kedua, Covid-19 muncul di luar kesalahan debitur: bisa dibuktikan. Ketiga, Covid-19 menghalangi pemenuhan prestasi debitur: tidak diduga pada saat menutup kontrak, bisa dibuktikan. Pembuktian dilakukan secara kumulatif. Bilamana debitur mampu membuktikan maka debitur tidak bertanggung jawab atas kerugian kreditur, bahkan bisa menunda pemenuhan prestasi kepada kreditur,” jelasnya.

Namun, kata Nindyo, ada variasinya untuk perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Menurutnya, dalam perjanjian sepihak, risiko ada pada kreditur. Misalnya, Hibah, penitipan dengan cuma-cuma, dan perjanjian pinjam pakai. Sedangkan, katanya, dalam perjanjian timbal balik,  debitur tidak memenuhi prestasi karena force majeure.

“Apakah kreditur juga bebas dari kewajibannya? KUHPerdata tidak mengatur jelas. Para ahli, mengacu Pasal 1444 KUHPerdata, perikatan hapus. Artinya kedua belah pihak, debitur maupun kreditur saling tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab atas masing-masing kerugian yang diderita,” terangnya.

Nindyo menguraikan, menurut Pitlo, mengacu pada asas kepantasan atau kepatutan, jika karena force majeure debitur tidak lagi wajib berprestasi, maka pantas bila kreditur juga bebas dari kewajibannya. 

“Di sini seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian, karena berdasarkan Pasal 1444 KUHPerdata, perjanjian hapus. Artinya batal demi hukum, Kembali kepada keadaan semula. Contoh : A harus menyerahkan kuda kepada B dan B harus menyerahkan sapi kepada A. Jika kuda A mati disambar petir, maka B dapat tetap menguasai sapinya. Jadi seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian antara A dan B,” bebernya.

Sebagai penutup Ia mengatakan, Covid-19 ini merupakan force majeure nisbi atau subjektif atau relatif, maka dalam hal ini terbuka negosiasi. Menurutnya, debitur bisa menunda prestasi, bisa bebas membayar ganti rugi, namun jika keadaan force majeure sudah pulih, maka kewajiban kontraktual tetap wajib ditunaikan.

“Namun, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, maka variasi dispute settlement (baca: penyelesaian sengketa) sangat dimungkinkan tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dalam kontrak,” tukasnya.

Relevansi Kejadian

Di kesempatan yang sama, Praktisi Hukum, Sri H. Rahayu, SH, LL.M, CERG mengatakan, bisakah pandemic atau epidemic secara khusus disebutkan sebagai kejadian force majeure? ataukah kejadian tersebut berada dalam konsep lain seperti “Act of God”? perubahan peraturan perundang-undangan atau catch-all clause? Menurutnya, dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa kejadian-kejadian sebagai akibat dari Covid-19 yang mempengaruhi kemampuan para pihak dalam melaksanakan perjanjian lah yang relevan disebut sebagai sebab force majeure. 

“Contohnya, adanya kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah termasuk karantina, larangan impor dan ekspor, adanya wanprestasi atau keterlambatan dari upstream supplier sebagai akibat dari Covid-19,” katanya.

Sri menambahkan, adapun penyebab penghentian sementara karena keadaan kahar menurut Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, ditemukan pekerja positif atau PDP. Ketiga, pemerintah pusat atau daerah mengeluarkan peraturan penghentian kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

“Perlu dicatat bahwa masih terdapat perdebatan mengenai status force majeure karena ketidakmampuan satu pihak untuk melaksanakan kewajiban karena adanya ketidaktersediaan barang. Pemahaman ini dapat ditarik dari Putusan MA Reg. No.24 K/Sip./1958 tertanggal 26 Maret 1958. Dalam kasus ini, pihak tergugat berdalil bahwa ia tidak dapat mengirimkan sepeda motor yang dipesan penggugat karena supplier sepeda motor (dimana tergugat merupakan dealernya) gagal mendapatkan izin impor. Menurut hakim, tergugat tidak mengalami force majeure karena ia masih bisa mendapatkan sepeda motor dari importir lainnya selama cara itu tidak melanggar hukum,” sebutnya.

Ia menuturkan, terkait pihak mana (kreditur atau debitur) yang dapat mengklaim peristiwa force majeure harus dilihat dari isi perjanjiannya. 

“Perjanjian dapat menentukan bahwa force majeure bisa diklaim oleh kedua pihak atau hanya salah satu pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut Sri menerangkan hubungan kausal antara peristiwa force majeure dengan pemenuhan perjanjian. Menurutnya, pelaksanaan kewajiban pihak dalam perjanjian menjadi tidak mungkin karena adanya Covid-19. 

“Misalnya, karantina karyawan dan larangan mobilisasi dari dan ke daerah yang ditetapkan PSBB mempengaruhi kapasitas suatu pihak dalam melaksanakan pekerjaan, terutama apabila pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dari jauh (remotely). Kapan dan bagaimana pihak yang mengklaim force majeure memberitahukan kepada pihak lainnya? Perhatikan ketentuan dalam perjanjian dan peraturan perundangan,” bebernya.

Ia mengatakan, adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak tersebut sebagai mitigasi risiko. Biasanya kata Sri, dalam perjanjian, pihak yang mengklaim force majeure berkewajiban untuk mengambil langkah untuk menghindari akibat dari kejadian force majeure.

Sri menjelaskan, apabila tidak ada ketentuan mengenai force majeure dalam kontrak atau Covid-19 dan akibatnya tidak termasuk ke dalam lingkup  force majeure dalam perjanjian, maka periksa juga apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur Covid-19 sebagai keadaan kahar. 

“Misalnya, Instruksi Menteri PUPR 02/IN/M/2020 mengatur sebab-sebab, prosedur penanganan dan akibat dari force majeure di bidang jasa konstruksi,” ucapnya.

Sri menguraikan, klaim force majeure tidak dapat digunakan apabila sebabnya telah ada pada saat kontrak tersebut dibuat atau pihak tersebut sewajarnya dapat mengantisipasi sebab force majeure dan mengambil langkah mitigasi. Oleh karena itu, kata Sri, kontrak yang dibuat setelah adanya konfirmasi kasus Covid-19 mungkin tidak dapat mengambil manfaat dari klausula force majeure. 

Sri menerangkan, konsekuensi dari kejadian force majeure bergantung pada kewajiban pihak dalam kontrak, serta akibat dan upaya perbaikan yang diatur dalam perjanjian. Menurutnya, upaya perbaikan untuk force majeure dalam perjanjian bisa berupa perpanjangan waktu atau penangguhan pelaksanaan pekerjaan selama durasi kejadian force majeure. 

“Dalam hal force majeure berlangsung dalam waktu lama, beberapa klausa mengatur bahwa para pihak dapat mengakhiri kontrak,” tukasnya.

Sri berujar, force majeure mungkin mengakibatkan penangguhan kewajiban atau perpanjangan waktu perjanjian. Ia menyebutkan dalam hal perjanjian membuka peluang untuk renegosiasi, maka hal-hal yang perlu untuk dibahas dan diubah yaitu para pihak perlu membuat jadwal baru pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kondisi force majeure. Ia mengatakan, kondisi force majeure juga mungkin berdampak pada penggantian material, staf atau personil, penyedia jasa dan spesifikasi pekerjaan.

Sebagai penutup Sri mengungkapkan cara memitigasi kerugian. Menurutnya, penggunaan klausula force majeure perlu juga mempertimbangkan implikasi yang lebih luas, maka yang harus diperhatikan:

Pertama, Manajemen Perjanjian

“Apa saja kontrak yang terpengaruh oleh adanya Covid-19? Apa opsi yang tersedia dalam perjanjian untuk mengatasi dampak dari Covid-19? Apakah ada kontrak yang saling berkaitan? Bagaimana kejadian force majeure dalam satu kontrak berdampak pada pemenuhan atas kontrak atau kewajiban dengan pihak lainnya?” sebutnya.

Kedua, Data dan Komunikasi

Menurutnya, pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menunjukkan dampak dari force majeure terhadap kewajiban kontraktual. 

“Pelihara komunikasi yang berkelanjutan dengan mitra mengenai potensi force majeure, langkah mitigasi dan opsi penanganan,” jelasnya.

Ketiga, Sistem dan Proses

“Apa sistem dan proses yang harus diterapkan untuk kelangsungan bisnis? Apabila terdapat disrupsi karena Covid-19, apa alternatif yang tersedia?” katanya.

Keempat, Relasi Bisnis

“Bagaimana risiko reputasi yang timbul dari klaim force majeure? Pengambil keputusan harus menempatkan prioritas, apakah harus mengedepankan hubungan jangka panjang dengan mitra ataukah menyelamatkan diri dari kerugian selama force majeure?” tukasnya. 

 

SF

Dipromosikan