BPOM Berikan Klarifikasi Terkait Klaim Produk Herbal Yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

BPOM Berikan Klarifikasi Terkait Klaim Produk Herbal Yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

BPOM Berikan Klarifikasi Terkait Klaim Produk Herbal Yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

“Lewat uji klinis yang telah kami lakukan, khasiat obat tradisional China yang diberikan ternyata hanya seperti obat untuk masuk angin. Obat ini biasanya diberikan untuk orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 yang mengalami gejala masuk angin.”

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi sehubungan dengan semakin maraknya peredaran obat herbal yang digadang-gadang mempunyai khasiat untuk mengobati pasien penyakit Covid-19. Menurutnya, yang menjadi persoalan, khasiat obat tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan penyembuhan penyakit Covid-19.

“Karena klaim khasiat obat tersebut hanya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh. Sehingga BPOM memandang perlu memberikan penjelasan,” katanya dalam situs resminya, Selasa (5/5) lalu.

BPOM menerangkan, bahwa obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.

“Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label atau desain kemasan produk,” sebutnya.

Lebih lanjut BPOM menuturkan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.

“Untuk itu BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19,” bebernya.

BPOM menyarankan,  untuk menggunakan produk herbal secara aman dan tepat, masyarakat dapat  melakukan cara sebagai berikut: Pertama, lakukan Cek KLIK dan pastikan kemasan dalam kondisi baik.“Baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” ujarnya. Kedua, konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Ketiga, perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Keempat, membaca dengan teliti aturan pakai produk.

BPOM mengatakan, adapun produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

“Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, obat herbal yang didistribusikan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI dikritik oleh Gabungan Pengusaha Jamu (GPJ) karena dianggap barang impor dari China.

Selain itu, keluhan juga diungkapkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania. Inggrid mengungkapkan,  dirinya telah menemukan beberapa pasien yang terinfeksi Covid-19 yang diberikan obat tradisional China.

“Padahal, kapasitas produk jamu masih bisa tercukupi persediaan di tanah air. Terlebih, hal itu terus dipromosikan oleh pihak China ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah China saya tahu ada misi dagang untuk ekspansikan obat tradisionalnya ke luar negeri. Sehingga mereka membuat program publikasi bahwa mereka merekomendasikan obat-obat tradisional China ini ke banyak negara termasuk Indonesia,” ujarnya.

Inggrid juga menyampaikan keheranannya pada Komisi VI DPR RI saat obat tradisional China justru lebih diutamakan untuk digunakan, sedangkan jamu dan obat tradisional tanah air seolah dipandang sebelah mata.

“Lewat uji klinis yang telah kami lakukan, khasiat obat tradisional China yang diberikan ternyata hanya seperti obat untuk masuk angin. Obat ini biasanya diberikan untuk orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 yang mengalami gejala masuk angin,” tukasnya.

Oleh karena itu, Inggrid menyayangkan tindakan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa formula obat tradisional untuk masuk angin banyak tersedia di Indonesia dan tidak perlu impor dari China.

“Saya tidak tahu secara persis siapa yang merekomendasikan obat tradisional China untuk ini untuk penanganan Covid-19 di Indonesia,” tutupnya.

Di tempat lain, Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR, Melki Laka Lena membantah pernyataan tersebut.

Menurut Melki, obat tersebut diproduksi di dalam negeri dan sudah melewati berbagai tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, katanya, obat tersebut sudah teregistrasi dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

SF

Dipromosikan