Emiten Triwira Insanlestari Bakal Didepak oleh BEI Setelah 12 Tahun Tercatat
“Saham perusahaan sudah dihentikan sementara alias suspensi dan akan mencapai 24 bulan alias 2 tahun pada 2 Mei 2021 mendatang”.
Satu lagi perusahaan tercatat (listing) yang menunggu antrian untuk “didepak” oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun kali ini giliran emiten PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) yang berpotensi delisting dari papan perdagangan bursa. Sebagaimana diketahui, TRIL adalah perusahaan yang bergerak di bisnis perdagangan komoditas hasil pertambangan dan energi dan juga pabrik perakitan umum. Hal ini disampaikan BEI dalam keterangan resminya pada Selasa, (5/5) lalu.
“Saham perusahaan sudah dihentikan sementara alias suspensi dan akan mencapai 24 bulan alias 2 tahun pada 2 Mei 2021 mendatang,” ucapnya.
BEI menuturkan, pihaknya akan menghapus perdagangan saham TRIL dengan catatan apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Pertama, sesuai Peraturan BEI Ketentuan III.3.1.1
Menurutnya dalam aturan tersebut disebutkan, delisting (baca: penghapusan pencatatan) dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
“Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” katanya.
Kedua, mempertimbangkan Ketentuan III.3.1.2
“Yakni saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” ucapnya.
BEI mengatakan, bahwa saham perseroan TRIL telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Mei 2021.
BEI mengungkapkan, berdasarkan data dari BEI, pemegang saham terbesar perseroan TRIL yakni PT Arthabuana Karya Mandiri sebesar 57,54 persen, PT Hengtraco Protecsindo 14,43 persen, dan investor publik 28,03 persen atau 336.366.260 Juta saham.
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Bapak Bagus Putra dengan nomor telepon 021 – 8282712 selaku Sekretaris Perusahaan,” tulisnya
Lebih lanjut BEI menyebutkan, pada periode 30 September 2019, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 261,99 Juta yang berasal dari segmen furniture. Sehingga, kata BEI, mengacu pada data perusahaan, seluruh pendapatan tersebut adalah melalui anak usaha.
Kemudian, BEI menerangkan, berdasarkan CaLK (catatan atas laporan keuangan) nomor 1c, perseroan hanya memiliki satu anak usaha yaitu PT Triwira Global Resources yang bergerak pada bidang perdagangan komoditi hasil pertambangan dan energi.
“Untuk operasional Triwira Global Resources sudah tidak aktif dari beberapa waktu lalu. Pada RUPS Tahunan 30 Juni 2019, TRIL telah mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk spin off Triwira Global Resource dari Triwira Insanlestari. Pada saat ini TRIL sedang dalam proses spin off tersebut baik dari segi hukum dan akuntansi,” terangnya.
Sebagai referensi, Perusahaan ini pertama kali tercatat (listing) di BEI pada Senin 28 Januari 2008. Ketika itu, sahamnya bahkan melesat ke level Rp 620/saham dari harga saham perdana Rp 400/saham. Bahkan harga saham TRIL sempat ke posisi tertinggi Rp 665/saham. Namun, kini harga sahamnya stagnan di Rp 50/saham.
Saat melantai di BEI, Triwira Insanlestari melepas 300 Juta saham dengan harga Rp 400/saham dengan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) Rp 120 Miliar. Dana itu dipakai untuk membangun warehouse, ekspansi bisnis di Surabaya dan Balikpapan, dan sisanya untuk membayar pinjaman bank.
Merujuk data dari BEI, untuk tahun ini sudah ada empat emiten delisting, yakni: PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) pada 20 Januari, PT Leo Investments Tbk (ITTG) pada 23 Januari 2020, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) 6 April, dan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) pada 20 April lalu.
SF








































