Pelaksanaan RUPS PT Terbuka Secara Telekonferensi

Pelaksanaan RUPS PT Terbuka Secara Telekonferensi

Pelaksanaan RUPS PT Terbuka Secara Telekonferensi

Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani PO OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Aturan e-RUPS tersebut menjadi salah satu kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal untuk melaksanakan RUPS selama COVID-19.

Untuk mengulas tata cara e-RUPS PT Terbuka, Irma Devita Learning Center (IDLC) menggelar  diskusi Step by Step RUPS Secara Elektronik untuk PT Terbuka dan PT Tertutup. Diskusi yang diselenggarakan pada Senin (4/5) membahas mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan e-RUPS, prosedur pemberian kuasa berdasarkan panduan E-ASY.KSEI, pemberian kuasa RUPS secara elektronik untuk PT Tbk dan PT Non Tbk, dan tata cara RUPS secara elektronik untuk PT TBK.

“RUPS secara elektronik lebih berbicara/didefinisikan RUPS yang menggunakan media telekonferensi, video telekonferensi, atau sarana media elektronik lainnya,” jelas David Kairupan, Praktisi Lawyer Pasar Modal yang juga dosen di Universitas Pelita Harapan yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

Menurut David sampai dengan saat ini banyak perusahaan Tbk yang mengajukan pengunduran RUPS sampai dengan Agustus 2020, dengan mekanisme pemberian kuasa dengan menggunakan sistem e-RUPS yang sudah tersedia. Namun yang menjadi catatan David, aturan mengenai pelaksanaan RUPS secara elektronik sebaiknya dibuat dengan aturan yang sejajar dengan undang- undang.

“Perpanjangan batas waktu RUPS seharusnya tidak bisa melalui surat edaran, sebaiknya dengan aturan yang sejajar dengan undang-undang. Selain itu aturan mengenai pelaksanaan RUPS secara elektronik sebaiknya juga dituangkan dengan PERPU, agar tidak ada salah penafsiran karena perbedaan konteks atau definisi. Tapi saya mengerti kondisinya memang sedang COVID 19 seperti ini, kita tidak dapat memaksakan,” ujarnya.

Kemudian David memaparkan mengenai urutan acara RUPS secara elektronik. E-RUPS dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit pembukaan, penetapan kuorum kehadiran, pembahasan pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang diajukan secara elektronik pada setiap mata acara, penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan, dan penutupan.

Lalu tata cara RUPS secara elektronik PT TBK diantaranya:

  1. Rencana RUPS secara elektronik harus dinyatakan dalam pemberitahuan agenda kepada OJK, pengumuman dan pemanggilan RUPS.
  2. RUPS fisik tetap diadakan dengan dihadiri pimpinan RUPS, 1 anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan profesi penunjang pasar modal yang membantu RUPS.
  3. Pemegang saham atau penerima kuasa dapat hadir fisik secara terbatas dengan prinsip first in first served.
  4. Pemberian suara (termasuk perubahan dan pencabutannya) dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang  memerlukan pemungutan suara dalam RUPS, namun penyedia e-RUPS wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sampai pada saat perhitungan suara.
  5. Pemegang saham dengan hak suara yang sah  yang telah hadir secara elektronik, namu tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.

HA

Dipromosikan