Mulai 1 Januari 2021 Tarif Meterai Rp10 Ribu Diberlakukan
Ketentuan lain untuk dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai untuk mengesahkan persetujuan.
Pemerintah dan DPR RI telah menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa salah satu isi dari beleid tersebut antara lain yaitu, menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp10 ribu, yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu. Sri Mulyani juga mengatakan penerapan bea meterai R 10 ribu ini baru akan dilakukan tahun depan tepatnya Januari 2021 dikarenakan saat ini masyarakat masih dilanda pandemi covid-19. Ia berharap mulai 1 Januari 2021 situasinya bisa lebih pulih.
“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” kata Sri Mulyani selesai rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Kamis, (3/9/2020)
Dengan kebijakan tarif meterai baru ini, untuk itu pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru lainnya, yaitu: Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai untuk mengesahkan persetujuan. Kedua, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut. Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional. Dan Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. “Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” tuturnya.
Kemudian, berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini yang akan diberlakukan pada awal Januari 2021 dengan pertimbangan agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.”Kita berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” tambahnya.
Adapun alasan Bea meterai dinaikkan jadi Rp10 ribu karena Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan demikian melihat kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir ini terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital. Selain itu, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai inj juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19. Jika dibandingkan pada 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun.
TM








































