OJK Digugat ke Pengadilan, Ada Apa?
“Salah satu objek gugatan tersebut adalah terkait dengan hasil keputusan penetapan anggota BPA AJB Bumiputera 1912 tahun 2021-2026 yang sebelumnya ditetapkan OJK.”
Pada 31 Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh dua orang penggugat atas nama Arrival Boy dan Subari. Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga orang, yakni salah satunya Kepala Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK dan dua lainnya adalah Panitia Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 beserta Direktur SDM AJB Bumiputera.
Diketahui salah satu objek gugatan tersebut adalah terkait dengan hasil keputusan penetapan anggota BPA AJB Bumiputera 1912 tahun 2021-2026 yang sebelumnya ditetapkan OJK.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar menyatakan pembentukan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 tahun 2021-2026 tidak sah. Kemudian, menyatakan agar ketiga tergugat tersebut telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta agar anggota BPA AJB Bumiputera 1912 tahun 2021-2026 terpilih sebagaimana pengumuman Manajemen AJB Bumiputera 1912 tertanggal 17 Mei 2022 dinyatakan batal demi hukum dan agar Majelis Hakim memerintahkan Direktur IKNB OJK untuk melakukan audit atas pelaksanaan pemilihan BPA oleh Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 Tahun 2021-2026 serta Audit terhadap tergugat II yang telah mengelola perusahaan dengan melanggar Anggaran Dasar.
Terakhir dalam petitumnya, para tergugat meminta agar para tergugat dihukum untuk tunduk, patuh, serta melaksanakan putusan perkara dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan mengakui bahwa saat ini masih melakukan kajian internal dari gugatan tersebut.
Kronologi sebelumnya
Pada 4 Maret 2022, AJB Bumiputera 1912 menggelar Uji Kemampuan dan Kelayakan terhadap 11 (sebelas) calon nama BPA AJB Bumiputera. Kemudian pada Sidang Luar Biasa (SLB) BPA AJB Bumiputera 1912 pada 27 Mei 2022, diumumkan bahwa OJK akhirnya menyatakan bahwa nama-nama tersebut lolos menjadi BPA AJB Bumiputera 1912.
Nama-nama Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 terpilih adalah sebagai berikut :
- H. Muhammad Idaham, Anggota BPA Daerah Pemilihan I Sumatera Bagian Utara meliputi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;
- Hardi, Anggota BPA Daerah Pemilihan II Sumatera Bagian Tengah meliputi Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau;
- Agus Patami, Anggota BPA Daerah Pemilihan III Sumatera Bagian Selatan meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung;
- Jefry Rasyid, anggota BPA Daerah Pemilihan IV DKI Jakarta;
- Marhalim Siregar, Anggota BPA Daerah Pemilihan V Jawa Bagian Barat meliputi Provinsi Jawa Barat dan Banten;
- RM Bagus Irawan, Anggota BPA Daerah Pemilihan VI Jawa Bagian Tengah meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta ;
- HJ Naniek Widya Kusuma,anggota BPA Daerah Pemilihan VII Jawa Bagian Timur meliputi Provinsi Jawa Timur;
- Chris Boy Rihi Iye, anggota BPA daerah pemilihan VIII Bali dan Nusa Tenggara meliputi Provinsi Bali, NTT dan NTB;
- St Apt Alan Arthur Siahaan, anggota BPA daerah pemilihan IX Kalimantan meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah;
- Jalaluddin Rum, anggota BPA daerah pemilihan X Sulawesi meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo;
- Theresia Patipeme, anggota BPA daerah pemilihan XI Maluku meliputi Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Adapun atas 11 nama orang yang lolos, OJK melakukan pengesahan melalui Surat OJK Nomor S-1771/NB.111/2022 tentang Permohonan Persetujuan atas Pencalonan BPA selaku Pihak Utama AJB Bumiputera 1912 tertanggal 13 Mei 2022.
AA








































