OJK Digugat Serikat Pekerja Bumiputera

OJK Digugat Serikat Pekerja Bumiputera

OJK Digugat Serikat Pekerja Bumiputera

Serikat Pekerja, Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA  AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap lalai dalam melakukan pembiaran terhadap kondisi Bumiputera 1912  yang bermasalah.

Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha P dan Sekjen Deby Saputra mengatakan  gugatan dilayangkan karena otoritas telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera dan OJK melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan bahkan berdampak kerugian pada konsumen, dan kelalaian OJK ini ini termasuk kategori maladministrasi.

“OJK kami anggap telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia, termasuk kategori maladministrasi,” ujar Rizky dikutip dari keterangan resmi, Rabu (2/9).

Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan. 

“OJK dikategorikan telah melakukan maladministrasi. Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” tambah Rizky.

Selain itu OJK juga diduga tidak transparan, melakukan kelalaian, melakukan diskriminasi, tidak profesional, tidak memberikan ketidakjelasan informasi, melakukan tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan. Serikat Pekerja menyebutkan akibat dari kelalaian dan maladministrasi yang dilakukan oleh OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.

Sebagai informasi sidang perdana gugatan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 ini, digelar Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

TM

Dipromosikan