OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Perlindungan Konsumen, Berikut Poin-Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Perlindungan Konsumen, Berikut Poin-Poin Pentingnya

“Peraturan baru tersebut memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan ini sekaligus memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa dengan menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan peraturan baru tersebut memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“Ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di industri,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Mei.

Kurang lebih OJK mengundangkan sembilan poin penting yang tercantum dalam POJK 6/2022 sebagai bentuk dari penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. 

Pertama, pendekatan pengaturan pada layanan (product life cycle) untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Kedua, Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat, antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Ketiga, penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

Keempat, penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Kelima, penerapan kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani dan pemberian masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

Keenam, peraturan mengenai kewajiban merekam apabila dalam semua proses penawaran produk atau pelayanan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

Ketujuh, penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen. Hal ini mencakup menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Kedelapan, peraturan kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

Kesembilan, peraturan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

 

MH

Dipromosikan