Omnibus Law Cipta Kerja Cangkup 76 Undang Undang, Cek Aturan Terkait PPh Dividen
Pengecualian ini diberikan kepada Penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Pemerintah melalui Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan relaksasi terhadap pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak. Relaksasi ini berupa pengecualian pengenaan PPh atas dividen kepada wajib pajak.
Adapun berdasarkan Bagian Ketujuh Draft final UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima oleh Kliklegal mengenai Perpajakan disebutkan bahwa ketentuan pengecualian ini berlaku untuk subjek pajak diantaranya orang pribadi yang terbagi juga kedalam ahli waris, badan, dan bentuk usaha tetap. “Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” bunyi pasal tersebut dikutip pada Rabu (07/10).
Ketentuan ini juga memberikan syarat bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri, yaitu subjek pajak yang memperoleh penghasilan dividen tersebut menginvestasikannya di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, ketentuan ini juga berlaku bagi badan luar negeri yang memperoleh dividen di wilayah Indonesia.
Badan luar negeri ini termasuk dalam ketentuan pembebasan pajak dividen dengan syarat dan ketentuan, yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Kemudian untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia sebanyak kurang dari 30% sebelum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Mengutip dari Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 Draft Final UU Omnibus Law Cipta Kerja, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Untuk dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Untuk bentuk usaha tetap di luar negeri, jika dividen dari dan penghasilan setelah pajaknya kurang dari 30% dari jumlah laba akan berlaku beberapa ketentuan. Ketentuan yang harus diperhatikan adalah dividen yang diinvestasikan oleh bentuk usaha tetap di luar negeri tidak dikenakan pengenaan pajak penghasilan.
Selanjutnya, selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dapat dikenai pajak penghasilan. Ketentuan yang terakhir, PPh tidak berlaku atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Perlu diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja melakukan penataan terhadap beberapa UU yang sebelumnya diberlakukan di Indonesia. Berikut rangkuman Kliklegal, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonatie);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Ilmu Nasional Pengetahuan dan Teknologi;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
AR








































