Perubahan Jaminan Produk Halal dalam Omnibus Law
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sejumlah perubahan yang cukup signifikan mengenai Jaminan Produk Halal.
Selain pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan yang menjadi kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR-RI pada Senin (5/10) lalu, Omnibus Law juga melakukan sejumlah perubahan yang cukup signifikan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) mengenai Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat melibatkan organisasi masa Islam dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.
Menteri Agama Fachrul Razi omnibus law hanya akan menyederhanakan proses, “Bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien (proses sertifikasi jaminan halal),” kata Fachrul Razi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan terminologi halal hanya dapat diberikan orang dengan kompetensi keulamaan, dalam hal ini MUI. “Kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI bukan yang lain,” kata Ikhsan.
Ketentuan Perubahan mengenai Produk Jaminan Halal termasuk dalam klaster Permudah Perizinan Usaha, Paragraf 8 mengenai Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Adapun beberapa perubahannya:
| UU JPH | Omnibus Law |
| Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (Pasal 1 angka 10 UU JPH)
| Sedangkan dalam Omnibus law Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal (merubah Pasal 1 angka 10) Hal ini dinilai bahwa BPJPH dapat melibatkan organisasi masa islam selain MUI dapat menetapkan fatwa halal suatu produk |
| Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban bersertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didasarkan pada “pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil”. | Diatur bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didasarkan pada “pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil”. (Pasal 4A ayat 1) |
| Dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Pasal 7) | Selain bekerjasama dengan LPH dan MUI BPJPH dapat bekerja sama dengan Ormas Islam yang berbadan Hukum. (Pasal 7 ayat 2) |
| Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dilakukan dalam bentuk: sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk dan akreditasi LPH. (Pasal 10) | Dalam Omnibus Law, ada sejumlah sektor kerja sama BPJPH dengan MUI pada UU JPH yang dihilangkan. Di antaranya, penerbitan “sertifikasi auditor halal”, dan “akreditasi LPH”. Kerja sama dengan MUI dan ormas Islam dalam RUU Ciptaker (perubahan Pasal 10 ayat 1 dan 2) hanya pada “penetapan kehalalan produk” dan penerbitan “Keputusan Penetapan Halal Produk”. |
| Syarat mendirikan LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (Pasal 13 ayat 1) | Syarat “akreditasi dari BPJPH” yang tercantum dalam pasal yang 13 pada UU JPH dihilangkan. |
| Pasal 14 pada UU JPH tentang pengangkatan auditor halal oleh LPH, kemudian syarat-syarat auditor halal (WNI; Islam; pendidikan tinggi di bidang teknologi industri, biologi, atau farmasi; memiliki pemahaman mendalam soal kehalalan sesuai syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat; dan memperoleh sertifikat MUI) | Seluruh ketentuan Pasal 14 dihapus. Ketentuan lebih lanjut mengenai Auditor Halal diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 15 ayat 2) |
| Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) harus dipisahkan dengan unsur-unsur najis dan non halal. Sanksinya jika dilanggar adalah peringatan tertulis atau denda administratif (Pasal 22). | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| Diwajibkan juga bagi perusahaan menyediakan Penyelia Halal yang bertugas mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengkoordinasi PPH, dan mendampingi auditor halal. Penyelia itu dalam UU JPH disyaratkan beragama Islam dan memiliki wawasan luas soal kehalalan (Pasal 28 ayat 1). | Penyelia disyaratkan beragama Islam dan memiliki wawasan luas soal kehalalan ini dihapus dan Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| Dalam Pasal 29 tidak ada jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal. | Dalam Pasal 29 ditambahkan bahwa jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dalam waktu paling lama satu hari kerja. |
| Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan (Pasal 30) | Penetapan LPH dipangkas dari 5 hari kerja pada UU JPH menjadi 1 hari kerja |
| Pasal 31 UU JPH tidak ada ketentuan Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan auditor halal, paling lama 15 hari kerja. | Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan auditor halal, paling lama 15 hari kerja. (Pasal 31) |
| BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. (Pasal 32 ayat 20 | Ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Dalam Pasal 32 ayat 2 ini ditambahkan adanya Ormas Islam yang akan terlibat. |
| Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI. (Pasal 33 ayat 1) | Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. (Berarti dalam ini bukan hanya dilakukan oleh MUI saja.) |
| Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A “Dalam hal produk yang dibuat berasal dari bahan yang sudah bersertifikat halal dan memenuhi standar proses produk halal berdasarkan pemeriksaan oleh LPH, BPJPH langsung menerbitkan sertifikat halal.” | |
| Sertifikat Halal oleh BPJPH paling lama 7 hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI. (Pasal 35) | Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 hari kerja terhitung sejak penetapan kehalalan produk. (adanya pemangkasan dari 7 hari menjadi 1 hari) |
| Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 35A mengenai wewenang BPJPH mengambil alih proses sertifikasi halal. | |
| Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis atau pencabutan Sertifikat Halal. (Pasal 41) | Dalam Omnibus law hanya dikenai sanksi administratif tanpa menyebutkan berupa: teguran lisan, peringatan tertulis atau pencabutan Sertifikat Halal. |
| Dalam UU JPH Pasal 43 tidak disebutkan bahwa BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal | Pasal 43 ayat 3“Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.” (pengakuan perpanjangan sertifikat halal bisa jadi tak memerlukan pemeriksaan dan pengujian ulang.) |
| Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. (Pasal 44 ayat 2) | Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya. |
| produk yang tak diregistrasi sertifikat halalnya bisa dikenai sanksi administratif dan penarikan barang dari peredaran. (Pasal 48) | Sanksi penarikan barang dari peredaran itu dihapuskan |
| Ketentuan Pidana pelaku usaha yang tak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal diancam “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)”. (Pasal 58) | Dalam Omnibus Law, pelanggaran serupa diganjar denda paling banyak Rp 2.000.000.000. Hanya jika denda itu tak dibayarkan barulah pelaku usaha terkait bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun. |
TM








































