Pengaturan PHK dan Pesangon dalam Omnibus Law Cipta Kerja

5 Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Pengaturan PHK dan Pesangon dalam Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja disahkan, beberapa peraturan mengalami perubahan termasuk mengenai PHK dan [pesangon yang masih menimbulkan kontroversial hingga saat ini.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja meskipun terus mendapat penolakan dari berbagai kelompok buruh dan sejumlah pihak lainnya.  RUU Cipta Kerja ini disahkan dalam Rapat Paripurna Senin (05/10) sore. 

Pemerintah terus mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat bukan hanya bagi investor. “Kami yakin ini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Di dalam RUU Cipta Kerja tersebut terdapat beberapa Pasal yang Kontroversial yang hingga kini menjadi alasan penolakan dari buruh dan berbagai pihak lainnya. Diantara pasal tersebut adalah mengenai perubahan tentang PHK dan pesangon dari aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa Perubahannya:

PHK

UU KetenagakerjaanOmnibus Law Cipta Kerja
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151

·   Pasal 15 ayat (1)  “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

·   dalam Pasal 151 ayat (2) disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

·   Pasal 153 ayat (3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Sedangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 151 diubah menjadi

·      “Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.” (menghilangkan upaya agar jangan terjadinya pemutusan hubungan kerja).

·      Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tidak adanya lagi perundingan dalam penyelesaian PHK)

 Disisipkan pasal 151A mengenai Kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:

a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;

b.   pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut- turut;

c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

d.   pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;

e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

f. pekerja/buruh meninggal dunia;

g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Permohonan Penetapan PHK diajukan tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 152 ayat (1)Dalam Omnibus Law Cipta Kerja menghapuskan seluruh ketentuan dari Pasal 152
Alasan PHK (Pasal 154):

a.     pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

b.      pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;

c.     pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

d.    pekerja/buruh meninggal dunia.

 

Menghapus Pasal 154

Alasan PHK terdapat dalam Pasal 154A (1);

a.  perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

b.    perusahaan melakukan efisiensi;

c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure).

e.   perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f.Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga;

g. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;

h.   Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

i.  Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis;

j. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

k. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;

l. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

m.Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

n.    Pekerja/buruh meninggal dunia.

 

Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan batal demi hukum, diatur dalam pasal 155Ketentuan Pasal 155 dihapus.

 

Pesangon

UU KetenagakerjaanOmnibus Law Cipta Kerja
Uang Penggantian Hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) meliputi:

a.     cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c.     penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja dalam Pasal 156 ayat (4) mengalami perubahan menjadi “Pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” (dengan kata lain UU tidak lagi mengatur mengenai rincian pemberian Uang Pengganti Hak, melainkan perusahaan dapat menerapkannya sendiri dalam kontrak kerja)
Uang Penghargaan Masa Kerja dalam Pasal 156 ayat (3) dijelaskan hingga point H bahwa uang penghargaan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dimana seharusnya pekerja/buruh menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.

 

Uang penghargaan masa kerja 24 tahun dalam poin H dihapus. Diatur hingga poin G masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan menyebutkan:

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

 

Menghapuskan semua ketentuan Pasal 161 terkait uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon.
Pasal 162 (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Ketentuan Pasal 162 dihapus. Hal ini berarti jika pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauannya sendiri perusahaan tidak wajib memberikan uang penggantian hak
Pasal 163  (1) UU Ketenagakerjaan  menyebutkan :

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Ketentuan Pasal 163 dihapus. Pekerja/buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi.
Pasal 164 dan 165 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi dan pailit berhak mendapat pesangon. Serta Pasal 166 mengatur hak keluarga buruh atau pekerja. Bila buruh atau pekerja meninggal dunia, pengusaha harus memberikan uang kepada ahli warisKetentuan Pasal 164, 165 dan 166 dihapus.

Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.

Serta menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

 

TM

Dipromosikan