Patroli Siber Take Down Situs Yang Iklankan Chloroquine Ilegal

Patroli Siber Take Down Situs Yang Iklankan Chloroquine Ilegal

Patroli Siber Take Down Situs Yang Iklankan Chloroquine Ilegal

BPOM telah berkoordinasi dengan IdEA, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa platform e-commerce untuk menurunkan situs yang menjual obat secara ilegal.

Badan POM secara aktif telah melakukan patroli siber sebagai bentuk pengawasan peredaran obat di media daring khususnya terkait obat chloroquine dan sejenisnya. Obat untuk Covid-19 seperti Chloroquine merupakan kategori obat keras. Artinya tidak boleh diedarkan atau digunakan tanpa pengawasan dokter.

“Selama periode 6 Maret sampai dengan 2 April 2020, Badan POM telah mengidentifikasi adanya 5.633 situs/link yang mengiklankan penjualan obat chloroquine dan sejenisnya,” terang Penny K. Lukito, Kepala Badan POM, Rabu (8/4) lalu .

Sebagai referensi, Pemerintah Indonesia telah memesan dua juta obat Avigan untuk mengobati penderita korona. Pemerintah juga memesan tiga juta Chloroquine.

Avigan merupakan obat favipiravir (sejenis obat flu) yang dikembangkan Fujifilm Toyama Chemical. Sedangkan Chloroquine merupakan obat antimalaria. Kedua obat ini dianggap ampuh mengatasi Covid-19 dan sudah dipakai di Tiongkok. Kedua obat ini juga yang menjadi komponen antivirus yang dipakai negara tirai bambu itu.

Atas temuan tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa platform e-commerce. Hasilnya, situs atau link tersebut di-takedown.

Dari sisi pengawasan di lapangan, BPOM terus berperan aktif pada pengawasan bantuan obat virus Corona dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pengawasan itu khususnya yang melalui Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma maupun Pelabuhan Tanjung Priok karena rawan disalahgunakan.

Pemerhati hukum kesehatan, Widyaretna Buenastuti mengatakan dalam keadaan bencana nasional Covid-19 sekalipun, peran dan tanggung jawab BPOM dalam melakukan pengawasan atas peredaran obat illegal ini harus tetap dijalankan.

“Masyarakat layaknya waspada dalam melakukan pembelian obat-obat ini secara langsung melalui situs-situs online. Kita mencari obat untuk mendapatkan kesehatan, namun harus dengan cara benar. Bila kita mengabaikan cara-cara yang benar, maka kesehatan dan keselamatan jiwa kita sendirilah yang akan terancam,” ujarnya kepada Kliklegal, Sabtu (11/4).

Widya menambahkan, penjualan obat keras juga hanya diijinkan dijual melalui fasilitas farmasi yang berijin dengan resep dokter. Penjualan obat keras melalui situs-situs online kepada masyarakat secara langsung, jelas melanggar beberapa peraturan yaitu:

    1. Tidak menggunakan resep dokter
    2. Tidak diserahkan oleh apoteker
    3. Tidak dijual oleh fasilitas farmasi berijin

Sebelumnya, BPOM telah mempercepat registrasi obat dan produk biologi (PB) untuk mendukung ketersediaan obat dalam kondisi kondisi pandemi virus corona. Caranya dengan simplifikasi persyaratan registrasi, serta prioritas penilaian melalui jalur fast track khusus untuk obat yang digunakan dalam penanganan virus tersebut.

“Saat ini kami berlakukan timeline registrasi paling lama 6 jam untuk Pra Registrasi, 20 hari kerja untuk registrasi obat baru dan produk biologi, serta 5 hari kerja untuk registrasi obat generik,” ujar Penny.

SF

Dipromosikan