Pemerintah tengah mengkaji penurunan modal disetor minimum PT PMA dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar sebagai bagian dari reformasi perizinan investasi. Langkah ini diharapkan mempercepat masuknya investor asing, namun tetap menuntut kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel.
Sejalan dengan pemberitaan CNBC Indonesia, langkah pemerintah mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha menjadi sinyal kuat komitmen Indonesia dalam menarik investasi asing. Reformasi perizinan tersebut sejalan dengan visi Presiden untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama investasi di Asia Tenggara.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pembaruan kebijakan penanaman modal, pemerintah berupaya memangkas birokrasi yang selama ini dianggap sebagai hambatan utama bagi investor. Kebijakan baru ini tidak hanya menargetkan percepatan layanan, tetapi juga kepastian hukum dan efisiensi dalam pembentukan badan usaha.
Dalam konteks hukum bisnis, kemudahan perizinan ini menggambarkan transformasi pendekatan pemerintah, dari model administratif yang kaku menuju model fasilitatif yang berbasis kepercayaan (trust-based regulation). Artinya, pelaku usaha diberikan ruang lebih besar untuk beroperasi, sementara pengawasan dilakukan berbasis risiko dan kepatuhan.
Modal Disetor Minimum PT PMA: Dari Rp 10 Miliar Menjadi Rp 2,5 Miliar
Isu terkini yang menarik perhatian kalangan hukum dan bisnis adalah rencana penurunan modal disetor minimum bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari strategi pemerintah mempercepat masuknya investasi baru, terutama di sektor menengah dan start-up yang berorientasi ekspor dan digital.
Jika sebelumnya ketentuan modal minimum tersebut diatur secara ketat melalui Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, kini pemerintah telah mengkaji fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sektor usaha yang lebih luas yang dituangkan dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Skema baru ini dinilai dapat membuka akses lebih besar bagi investor kecil-menengah asing yang ingin menanamkan modal tanpa beban keuangan besar di awal.
Namun, dari perspektif hukum korporasi, perubahan ini perlu diiringi dengan regulasi pengawasan yang ketat terhadap struktur permodalan dan komitmen investasi. Penurunan nominal modal tidak boleh diartikan sebagai penurunan standar kepatuhan, melainkan sebagai upaya efisiensi agar modal dapat lebih produktif dan terserap ke sektor riil.
Kepastian Regulasi dan Kepatuhan Modal: Kunci Keseimbangan antara PMDN dan PMA
Asharyanto, Partner di BP Lawyers menyebutkan bahwa adanya peregangan syarat minimal Modal bagi Perusahaan FDI (Foreign Direct Investment) dapat berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, khususnya menarik Investor Asing lebih banyak. Namun demikian, permasalahan utama pada aspek permodalan notabene-nya bukan dari sisi Investor saja, tetapi dari sisi Regulator dalam melakukan pemantauan pemenuhan modal tersebut.
“Pada faktanya, saat ini tidak ada regulasi yang secara spesifik menetapkan, Kapan modal tersebut wajib disetorkan? dan apa implikasi jika tidak disetorkan. Karena, kepatuhan permodalan menjadi salah satu indikator keseriusan investor asing membangun usaha di Indonesia.” Jelas Asharyanto.
Asharyanto menambahkan “Lain hal, tidak sedikit Perusahaan FDI yang belum patuh terhadap ketentuan permodalan tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting bagi Pemerintah memiliki kebijakan yang rigid dan peraturan rujukan yang spesifik sehingga persaingan usaha Domestik Indonesia tetap sehat, antara perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).”
Perspektif Hukum Bisnis: Keseimbangan antara Fasilitasi dan Akuntabilitas
Dalam praktik hukum bisnis modern, prinsip ease of doing business harus berjalan berdampingan dengan prinsip corporate accountability. Pemerintah memang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem investasi yang ramah, namun tidak dapat mengabaikan aspek tanggung jawab hukum dari entitas usaha yang terbentuk.
Kemudahan perizinan dan penurunan modal disetor berpotensi memperluas basis pelaku usaha asing, tetapi juga meningkatkan risiko moral hazard jika tidak diikuti pengawasan berjenjang. Oleh karena itu, sistem OSS dan BKPM perlu memperkuat mekanisme risk-based supervision, di mana pengawasan difokuskan pada perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.
Arah Kebijakan: Menyambut Era Investasi Inklusif dan Transparan
Langkah pemerintah memperluas akses investasi dengan menurunkan modal disetor PT PMA mencerminkan perubahan paradigma besar dalam kebijakan ekonomi nasional. Fokusnya kini bukan sekadar menarik investasi besar, melainkan membuka ruang bagi kolaborasi lintas skala dan sektor.
Dalam jangka panjang, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan global, khususnya di sektor teknologi, energi terbarukan, dan manufaktur berorientasi ekspor. Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap ditentukan oleh keseimbangan antara kemudahan dan kepastian hukum.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa ease of doing business bukan hanya soal memotong prosedur atau menurunkan biaya masuk, tetapi juga soal menciptakan sistem hukum yang kredibel, transparan, dan dapat diandalkan. Dengan demikian, Indonesia dapat benar-benar menjadi rumah yang ramah bagi investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
(RED)








































