
Dalam dunia jurnalistik, kebebasan pers adalah napas demokrasi. Tapi ketika kebebasan itu berubah menjadi alat framing yang mencederai martabat kultural dan religius suatu komunitas, maka yang kita saksikan bukan lagi ekspresi kemerdekaan, melainkan bentuk baru dari kolonialisme narasi.
Antara Layar dan Luka
Dalam sebuah tayangan Xpose Uncensored di Trans7, publik dibuat terperangah. Di layar, pesantren yang selama ini dikenal sebagai pusat ilmu, moral, dan spiritual tiba-tiba ditampilkan dalam narasi yang sinis. Narator berbicara dengan nada skeptis: “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?”
Bagi sebagian penonton urban, mungkin itu hanya lelucon sarkastik atau bumbu hiburan. Tapi bagi jutaan alumni pesantren dan masyarakat yang hidup dengan nilai-nilai keislaman tradisional, narasi itu bukan candaan — melainkan penghinaan terhadap tradisi yang mereka junjung tinggi.
Dalam hitungan jam, media sosial meledak dengan tagar #BoikotTrans7. Para santri, kiai, alumni, dan masyarakat luas bersuara lantang. Mereka menilai tayangan itu bukan sekadar “tidak sensitif”, melainkan sebuah bentuk framing negatif terhadap dunia pesantren. Bagi mereka, pesantren bukan tempat kemiskinan atau kekolotan seperti yang diimplikasikan tayangan itu, melainkan pusat pendidikan moral dan spiritual yang telah membentuk karakter bangsa sejak berabad-abad.
Kearifan Lokal yang Terlupakan
Untuk memahami kemarahan publik terhadap tayangan itu, kita perlu melangkah lebih jauh dari sekadar teks narasi. Dunia pesantren, terutama seperti Lirboyo di Kediri bukan sekadar institusi pendidikan agama, tapi juga lokus peradaban lokal.
Pesantren tumbuh dari akar budaya Jawa yang memuliakan kesederhanaan, ketaatan, dan adab terhadap guru. Santri minum sambil jongkok bukan karena mereka ditindas, tapi karena adab itu bagian dari ta’dzim penghormatan. Kiai yang diberi amplop bukan karena mereka “memperkaya diri”, tapi sebagai bentuk tabarruk (mengharap berkah) dari ilmu dan jasa.
Ketika elemen-elemen ini dipotong dari konteks budaya dan teologinya, lalu disusun ulang dengan narasi sinis, maka media sebenarnya sedang melucuti makna kearifan lokal menjadi karikatur sosial. Inilah yang membuat kemarahan publik tidak berhenti pada isu etika, tapi juga pada pelanggaran kultural.
Dalam budaya pesantren, setiap simbol mulai dari cara duduk, berpakaian, hingga berinteraksi punya makna spiritual. Menafsirkan itu tanpa pemahaman berarti seperti membaca kitab tanpa ilmu nahwu: hasilnya pasti salah tafsir.
UU Pers dan Batas Kebebasan
Sebagai mantan jurnalis sekaligus pengacara, saya percaya bahwa kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi. Tapi pilar itu berdiri tegak hanya jika ia berlandaskan tanggung jawab sosial. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan jelas dalam Pasal 3 ayat (2): “Kebebasan pers dilaksanakan dengan tanggung jawab.”
Artinya, kebebasan bukan lisensi untuk menyakiti. Media memang berhak mengkritik, tapi kritik harus berbasis fakta, berimbang, dan tidak merendahkan nilai-nilai yang dilindungi oleh konstitusi termasuk nilai agama dan martabat manusia.
Framing dan Manipulasi Narasi
Framing dalam dunia media bukan hal baru. Ia adalah teknik membingkai realitas — memilih sudut pandang, bahasa, dan potongan fakta untuk menciptakan persepsi tertentu. Dalam batas tertentu, framing sah-sah saja sebagai gaya jurnalistik. Tapi framing menjadi berbahaya ketika ia menghapus konteks dan menimbulkan generalisasi negatif.
Dalam kasus ini, pesantren ditampilkan sebagai ruang kaku, penuh ketimpangan sosial antara kiai dan santri. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks dan kaya. Pesantren adalah ekosistem pembelajaran hidup, tempat santri belajar keikhlasan, kedisiplinan, dan kesederhanaan.
Ketika narasi televisi hanya menyorot simbol-simbol permukaan tanpa menggali makna spiritual di baliknya, maka yang tersisa hanyalah stereotip. Dan stereotip, dalam banyak kasus, adalah bentuk kekerasan simbolik yang tak kalah menyakitkan dari penghinaan verbal.
Antara Jurnalisme Kritik dan Sensasi
Media sering berdalih bahwa mereka hanya menyampaikan realitas dengan gaya “edgy” atau “berani”. Tapi dalam jurnalisme, ada garis halus antara **kritik sosial** dan eksploitasi budaya. Kritik sosial menantang ketidakadilan; sedangkan eksploitasi budaya menertawakan perbedaan.
Program seperti Xpose Uncensored seharusnya tahu batasnya. Mengangkat isu sosial tidak berarti mengorbankan martabat kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, media wajib memahami sensitivitas budaya dan agama.
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus “menghormati pengalaman spiritual, etnis, ras, dan golongan tertentu.” Ketika nilai itu dilanggar, maka kepercayaan publik terhadap media pun runtuh.
Hak Jawab dan Rehabilitasi Publik
Trans7 memang telah menyampaikan permintaan maaf. Tapi bagi banyak pihak, itu tidak cukup. Dalam hukum pers, permohonan maaf tidak otomatis menghapus kewajiban koreksi atau rehabilitasi publik.
UU Pers menegaskan, ketika seseorang atau institusi dirugikan oleh pemberitaan, mereka berhak mendapatkan hak jawab yang dipublikasikan secara proporsional. Artinya, jika kesalahan terjadi di prime time dan dilihat jutaan orang, maka koreksi pun harus tampil di ruang yang setara, bukan disembunyikan di pojok berita tengah malam.
Hak jawab bukan sekadar formalitas hukum; ia adalah wujud penghormatan terhadap martabat manusia dan kebenaran. Ketika media lalai menunaikannya, ia bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati etika profesi jurnalisme itu sendiri.
Dewan Pers, KPI dan Jalur Hukum
Kasus ini membuka ruang bagi mekanisme penyelesaian yang telah diatur hukum. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh: somasi langsung, pengaduan ke Dewan Pers, dan laporan ke KPI.
Jika langkah-langkah etik itu diabaikan, jalur terakhir bisa berupa gugatan perdata atas dasar pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum, dengan catatan: harus disertai bukti nyata bahwa tayangan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Namun, pendekatan litigasi sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Yang lebih penting adalah memulihkan kepercayaan publik dan membangun kembali etika jurnalisme yang beradab.
Mengembalikan Adab ke Media
Dalam tradisi pesantren, adab selalu lebih tinggi dari ilmu. Karena tanpa adab, ilmu hanya melahirkan kesombongan. Prinsip yang sama seharusnya berlaku dalam dunia media: tanpa etika, kebebasan pers hanya akan melahirkan arogansi informasi.
Indonesia dibangun di atas pluralitas. Dari Aceh hingga Papua, setiap daerah memiliki nilai, simbol, dan kearifan lokal yang berbeda. Ketika media menyiarkan sesuatu, mereka tidak hanya menyebarkan berita, tetapi juga membentuk persepsi dan mempengaruhi relasi sosial.
Maka, tanggung jawab media bukan hanya kepada hukum, tapi juga kepada budaya dan nurani bangsa.
Menggugat Framing, Mengembalikan Martabat
Kasus Trans7 dan Pesantren Lirboyo seharusnya menjadi cermin — bukan hanya bagi industri media, tapi juga bagi bangsa ini. Cermin bahwa dalam era kebebasan informasi, kata-kata bisa menjadi senjata yang membangun atau menghancurkan martabat manusia.
Sebagai pengacara sekaligus mantan jurnalis, saya tidak menolak kebebasan pers. Tapi saya percaya, kebebasan itu hanya bermakna jika digunakan untuk menyuarakan kebenaran dengan hormat, bukan menertawakan nilai dengan dangkal.
Pesantren bukan sekadar tempat tidur santri dan kitab kuning, melainkan penjaga peradaban moral bangsa. Dan jika media lupa menghormatinya, maka yang terluka bukan hanya pesantren — melainkan akal sehat publik yang seharusnya mereka layani.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law







































