Pemerintah Siapkan Strategi Untuk Menaikan Peringkat EoDB Indonesia
Targetkan EoDB Indonesia naik peringkat dari 73 menjadi 50
Pemerintah menargetkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia pada tahun 2021 naik kelas menjadi peringkat 50 dari total 190 negara. Namun, sayangnya hal tersebut terhambat karena belum adanya koordinasi yang baik antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Pejabat Penghubung (PP) yang terdiri dari 16 kementerian salah satunya Kementerian Perdagangan, termasuk juga di dalamnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sampai saat ini, pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas investasi, baru disepakati dengan Direktorat Jenderal (DirJen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mana secara administratif Kemenkeu sedang menyiapkan pendelegasian. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yuliot selaku Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam acara Sosialisasi Kesiapan Survey EoDB 2021 di Aula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Lantai 6, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/02).
Adapun target yang ingin dicapai pemerintah diatas, dilakukan dengan cara memperbaiki 10 indikator kemudahan berusaha, beberapa diantaranya sebagai berikut:
a. Memulai Usaha, yang awalnya dilakukan dengan 11 prosedur, 10 hari, biaya Rp3 Juta, peringkat 140 ditargetkan menjadi 3 prosedur, 2 hari, biaya Rp2 Juta, peringkat 70;
b. Perizinan Mendirikan Bangunan, awalnya 18 prosedur, 191 hari, biaya Rp129 Juta, peringat 110 menjadi 11 prosedur, 27 hari, biaya Rp7,1 Juta, peringkat 76; dan
c. Pendaftaran Properti, awalnya 6 prosedur, 28 hari, biaya Rp 227 Juta, peringkat 106 menjadi 3 prosedur, 5 hari, biaya Rp 139 Juta, peringkat 88, dst.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Sinkronikasi Regulasi Untuk Ease of Doing Business
Berdasarkan data dari BKPM, saat ini BKPM sedang melakukan potensi realisasi investasi sebesar Rp708 Triliun dengan nilai proyek investasi yang telah difasilitasi lebih kurang Rp180 Triliun, langkah ini diambil guna menyelesaikan masalah investasi mangkrak yang ada di Indonesia dan merupakan salah satu strategi promosi untuk menarik investor. Perusahaan-perusahan yang telah difasilitasi BKPM seperti PT Tenaga Listrik Bengkulu sebesar Rp5,2 Triliun, Nindya Rp9,5 Triliun, dan Hyundai Rp21,7 Triliun.
Selain itu, kedepan pemerintah akan memperbaiki layanan investasi seperti: Penyiapan Call Center, untuk menampung keluhan dan pengaduan investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya; Menjemput dan Memfasilitasi, kebutuhan investor termasuk pendampingan yang bersifat end-to-end dalam merealisasikan kegiatan investasinya; Satgas Penyelesaian Investasi, pembentukan SPI dalam rangka menyelesaikan permasalahan investasi; dan Command Center, monitoring pelayanan perizinan di BKPM, Kementerian/Lembaga, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perbaikan ini memberikan dampak bagi investor berupa kepastian hukum dan kepastian berusaha, percepatan waktu penyelesaian realisasi investasi, dan efisiensi biaya bagi Investor.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia berada pada peringkat peringkat 73 dari total 190 negara. Sebelumnya, guna perbaikan EODB 2021 pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antar K/L terkait Regulasi yang harus direvisi/diterbitkan dalam rangka perbaikan kemudahan berusaha, penyampaian Surat Kepala BKPM kepada 10 Menteri/Kepala Lembaga terkait reformasi regulasi perbaikan kemudahan berusaha, dan koordinasi perbaikan regulasi dengan Kementerian/Lembaga untuk 11 Indikator.
SF








































