Penerbitan Perpres No. 64/2020 Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Suatu Penyelundupan Hukum dan Berpotensi Mengabaikan Hukum

Penerbitan Perpres No. 64/2020 Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Suatu Penyelundupan Hukum dan Berpotensi Mengabaikan Hukum

Penerbitan Perpres No. 64/2020 Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Suatu Penyelundupan Hukum dan Berpotensi Mengabaikan Hukum

Jangan sampai Presiden sebagai “adresat” (subjek norma) dikualifisir telah melakukan perbuatan “constitution disobedience” atau “law disobedience” sehingga sangat merugikan pemerintahan karena mengeluarkan Perpres No. 64/2020 yang sebelumnya MA sudah mengeluarkan putusan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Presiden memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Tarif baru ini berlaku efektif pada 1 Juli 202 nanti. Hal itu dituangkannya dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 64/2020).

Merespon hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengatakan, bahwa Perpres No. 64/2020 sangat berpotensi melanggar kaidah hukum. “Perpres kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu sedikit bermasalah tentunya jika dilihat dan dikaji dari sudut ilmu hukum,” katanya kepada Kliklegal, Kamis (14/5).

Menurut Fahri, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan dalam perkara Hak Uji Materiil Nomor: 7P/HUM/2020 guna merespon kebijakan Presiden ketika menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu.

“Oleh MA, Perpres No.75/2019 pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma Pasal 23A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD RI Tahun 1945. Selain norma konstitusional tersebut, Perpres a quo juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 4,  Pasal 17 ayat (3) UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona, serta ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS). Termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 171 UU No. 36 /2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres No. 75/2019, maka terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan Pasal 34 Perpres No. 82/2018.

Fahri menjelaskan, bahwa di dalam ketentuan Perpres No. 82/2018 memang mensyaratkan bahwa iuran ditinjau paling lama dua tahun. Namun, kata Fahri, berdasarkan pertimbangan hukum hakim MA yang mengadili perkara a quo, telah menegaskan untuk melihat kondisi riil daya beli masyarakat.

Pada hakikatnya menurut Fahri, putusan MA telah membuat kaidah hukum terkait pelarangan kepada pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan adalah telah bersifat final dan mengikat lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan. Sehingga tidak dapat ditafsirkan lain selain daripada yang telah ditentukan oleh MA dalam putusan itu. 

Berpotensi Law Disobedience Atau Mengabaikan Hukum

Fahri menerangkan, jangan sampai Presiden sebagai “adresat” (subjek norma) dikualifisir telah melakukan perbuatan “constitution disobedience” atau “law disobedience” sehingga sangat merugikan pemerintahan karena mengeluarkan Perpres No. 64/2020 yang sebelumnya MA sudah mengeluarkan putusan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Menurutnya Presiden memang mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengatur urusan pemerintahan, termasuk memastikan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan martabatnya menuju masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Dengan begitu, kata Fahri, menjadi kewajiban konstitusional Presiden untuk senantiasa mempedomani kaidah-kaidah hukum yang berlaku termasuk putusan MA. 

“Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64/2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali (diuji materil) ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan jika materi muatan yang ada di dalam Perpres ini dinilai masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini adalah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,” tutupnya.

Penyelundupan Hukum

Senada dengan Fahri,  Pakar HTN, Feri Amsari menilai, penerbitan Perpres No. 64/2020 oleh Presiden merupakan suatu upaya untuk melakukan penyelundupan hukum agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dengan mengubah nominal dari keputusan sebelumnya maka pemerintah bisa mengklaim bahwa Perpres No. 64/2020 tidak bertentangan dengan putusan MA,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/5) lalu. 

Lebih lanjut Feri mengatakan, meski ada upaya penyelundupan hukum yang dilakukan tetap saja keputusan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Sebab, pokok perkara dalam gugatan kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan ke MA bukan terletak pada nominal melainkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski nominal dirubah tetap saja keputusan itu bertentangan dengan putusan MA,” ucapnya.

Ia menyebutkan, putusan MA bersifat final dan mengikat, termasuk kepada Presiden. Menurutnya, jika Presiden tetap menaikkan iuran BPJS, maka hal itu sama saja dengan menentang putusan pengadilan dan mengabaikan hukum atau disobedience of law.

“Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi. Harusnya presiden taat dan tidak memaksakan keadaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir juga mengkritik kebijakan Presiden tersebut.

“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikkan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” katanya.

KPCDI akan Mengajukan Uji Materi Kembali ke MA

Menurut Tony, Presiden seharusnya berdasarkan putusan MA tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas III.  Sehingga, kata Tony, pihaknya berencana kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

“KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, KPDCI adalah organisasi yang pernah menggugat Perpres No. 75/2019 tentang iuran BPJS Kesehatan ke MA dan dikabulkan oleh MA.

Asosiasi Pengusaha Keberatan dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.Menurutnya, kenaikan iuran tersebut tak hanya memberatkan pengusaha, tapi juga seluruh masyarakat.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19 pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran. Memang dalam kondisi seperti ini perusahaan kondisinya sangat keberatan. Apalagi masyarakat umum,” ujarnya. 

Hariyadi menuturkan, sebelumnya Pengusaha juga sudah mengajukan kelonggaran terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan agar tidak memberatkan perusahaan.

Hariyadi khawatir, kenaikan tersebut bisa membuat masyarakat mengalami kendala dalam membayar iuran.

“Dengan demikian, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan kesehatan lantaran iuran BPJS Kesehatan tersendat. Itu yang kita khawatirkan, khususnya masyarakat umum bukan penerima upah. Kalau mereka tidak bisa membayar iuran, mereka tidak akan bisa mendapat akses manfaat pelayanan kesehatannya,” tuturnya

Tak sampai di situ, kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini juga menjadi perbincangan hangat para netizen di Indonesia. Akun twitter @A*usM*gelan*an menyampaikan keluhannya.

“Masya Allah. Aturan kok tiap beberapa bulan ganti, tiap beberapa bulan ganti. Ini negara apa Benteng Takeshi?” ujarnya.

Begitu juga pemilik akun twitter @d*_k*ko28 mengatakan pendapatnya.

“Iuran BPJS Kesehatan-nya naik atau turun? Saya sih berharap turun. Supaya masyarakat tidak kehilangan kemampuan untuk berobat atas penyakit yang mereka derita,” tulisnya.

Berikutnya, yang ditulis oleh akun twitter @s*ma*l24.

“Ada yang naik tapi bukan prestasi. Ada yang keukeuh tapi bukan cinta. Hadeuh…#BPJS,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti 2020. Hal tersebut tertuang dalam  Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 64/2020). Adapun rincian iurannya sebagai berikut:

Pertama, untuk kelas I menjadi Rp 150.000, dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Kedua, untuk kelas II menjadi Rp 100.000 per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Ketiga, untuk  kelas III pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp 16.500 dibayar Pemerintah Pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun 2021 naik lagi jadi Rp 35.000, Rp 28.000 dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung Pemerintah.

Sebagai referensi, dalam aturan awal yakni Perpres No. 82/2018, iuran BPJS peserta mandiri untuk kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III sebesar Rp 25.500. Kemudian, pemerintah ingin menaikkan iuran tersebut dan membuat Perpres No. 75/2019. Perpres ini sudah sempat diimplementasikan pada Januari-Maret 2020, di mana iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.200, namun dibatalkan oleh  Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor : 7P/HUM/2020.

SF

Dipromosikan