Tantangan Bagi In-House Counsel Memanfaatkan Teknologi Untuk Memberikan Value Dalam Pekerjaan Hukum

Tantangan Bagi In-House Counsel Memanfaatkan Teknologi Untuk Memberikan Value Dalam Pekerjaan Hukum

Tantangan Bagi In-House Counsel Memanfaatkan Teknologi Untuk Memberikan Value Dalam Pekerjaan Hukum

Profesi in-house counsel tidak akan lenyap apabila in-house counsel mampu berinovasi dan berevolusi.

Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) bekerja sama dengan Guido Hidayanto & Partners (GHP) Law Firm dan Nawatech menyelenggarakan webinar dengan tema: “Future of Legal Profession In The Age of Technology”: Challenges and Opportunities In-House Counsels Must Anticipate After Covid-19 pada Senin (11/5) lalu. 

Webinar ini menguraikan tantangan dan peluang bagi in-house counsel setelah pandemi Covid-19. Selain itu, juga mengkaji bagaimana perspektif law firm  di era digitalisasi dan kaitannya dengan kondisi pandemi Covid-19, serta sejauh mana kecerdasan buatan atau teknologi dapat membantu dalam pemberian pekerjaan hukum.

Dibuka oleh CEO Nawatech, Arfan Arlanda mengulas soal artificial intelligence (AI). Menurutnya, AI dalam bahasa yang sangat sederhana adalah kemampuan mesin untuk meniru human intelligence (baca: kecerdasan manusia).

“Human intelligence bisa segala macam, contohnya kemampuan mesin untuk dapat melihat dan mengenali suatu objek. Atau misalnya, kemampuan berbahasa, mengerti struktur bahasa. Kemudian, kemampuan untuk memprediksi sesuatu, misalnya, dalam situasi krisis ini bagaimana caranya AI dapat memprediksi kapan Covid-19 akan berakhir,” katanya.

Arfan menuturkan, dalam kondisi sekarang,  AI sebenarnya telah ada dalam setiap lini kehidupan manusia. Bahkan, katanya, kalau dilihat pada sekolah-sekolah di luar negeri, jurusan apapun itu ada courses (baca: kursus) untuk AI.

Ia melanjutkan, secara umum AI itu terbagi menjadi dua, yakni AI yang bisa belajar sendiri (unsupervised learning) dan AI supervised learning.

“Sebagai contoh, AI proses itu seperti apa, jadi kita melihat selalu akan ada input. Inputnya itu suatu data, bisa pdf, word document, bisa teks, atau video, foto, dan segala macam data itu bisa digunakan untuk diproses oleh AI. Disimpan, kemudian keluar outputnya, bisa segala macam, kalau konteksnya adalah legal document, maka bisa disesuaikan dengan kebutuhan kita,” jelasnya.

Arfan menerangkan, AI juga dapat membantu melihat suatu objek, dan misalnya yang paling gampang adalah dokumen.

“Ini saya search aja di google surat perjanjian kerjasama, kemudian bagaimana caranya dokumen-dokumen yang banyak ini, cara meng-collect (baca: mengumpulkan) data nya tersebut juga bisa menggunakan AI. AI meng-collect semua data semua gambar yang ada pada suatu dokumen,” ucapnya.

Arfan menyebutkan, AI juga mempunyai kemampuan Natural Language Processing (NLP), yakni suatu kemampuan untuk mengerti struktur bahasa. Menurutnya, kajian soal struktur bahasa ini sangat menarik karena NLP di setiap negara mungkin akan berbeda-beda.

Namun menurut Arfan, AI tidak sepenuhnya mengganti pekerjaan legal in-house dan itu masih jauh sekali. Menurutnya, yang paling penting sekarang, agar teman-teman legal in-house bisa  menggunakan teknologi untuk membantu pekerjaan sehari-hari guna efektivitas dan efisien.

Di acara yang sama, Senior Partner dari Guido Hidayanto & Partners (GHP) Law Firm, Mohamad Kadri, menceritakan pengalaman karirnya di law firm soal perkembangan teknologi.

“Research pun menggunakan library. Sampai berjalan waktu orang akhirnya menggunakan google. Tapi ekspektasinya, bagaimana law firm itu harus memberikan suatu servis yang berkualitas, kontan, cepat dan lebih murah. Kita bersaing terus,” tuturnya.

Kadri menjelaskan, digital the future memang tidak bisa dihindari, mesti dipelajari artificial intelligence, masuk dimana untuk tetap memberikan value pada services yang kita berikan dan juga kepada klien.

Sementara itu Managing Partner dari Guido Hidayanto & Partners (GHP) Law Firm, Bintang Hidayanto mengatakan, saat era Covid-19 kemampuan teknologi benar-benar diuji dalam memberikan layanan jasa hukum.

“Dan ternyata untuk pekerjaan lawyer ada 23 persen di dalam pekerjaan lawyer yang akan terkena dari 5 persen dari dampak  penggunaan mesin. Mungkin sekarang kita sudah lihat, contohnya penggunaan e-toll, itu kan mengotomasikan proses beli karcis toll. Belum lama ini perusahaan masih mempekerjakan satu orang per satu gardu untuk e-toll, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pekerjaan dalam profesi lawyer yang mungkin akan digantikan oleh mesin adalah pekerjaaan yang terus-menerus dan bisa dibuatkan rumus.

“Misalnya, menggunakan kemampuan AI untuk summary dokumen, untuk translate, untuk review dengan formula. Misalnya, tolong highlight (baca: menyoroti) pasal mengenai force majeure, dia (AI) akan cari itu, kemudian di summary kan, hal-hal tersebut bisa,” tukasnya.

Namun menurutnya AI belum bisa memberikan judgement apakah summary force majeure yang ada ketika dihadapkan dengan isu yang dihadapi klien. 

Bintang mencontohkan law firmnya, kalau GHP didirikan 30 tahun lalu, dia yakin GHP  tidak bisa melakukan hal-hal yang dilakukan sekarang. 30 tahun lalu, misalnya kata Bintang, untuk mendapatkan klien dari Amerika, suatu law firm harus mempunyai conversing facility yang mahal sekali, mungkin saat itu baru law firm besar saja yang punya.

“Law firm kecil tidak bisa. Akhirnya terbatas, sehingga hanya mencari pekerjaan yang sifatnya lokal. Mempergunakan teknologi untuk memperbaiki cara kita memberikan servis,” 

Lebih jauh dijelaskannya bagaimana profesi hukum menggunakan teknologi untuk menjadi legal professional yang lebih baik.

“Mindset-nya kesana. Cost center  (baca: pusat biaya) tidak jadi masalah, tapi kalau cost center-nya worth the price pasti akan dipertahankan, nah mungkin untuk dibuat semakin worth the price, ya teknologi bisa membantu,” ucapnya.

Harus Berevolusi

Di sisi lain, Senior Legal Advisor to CEO  Indosat Ooredoo, Reza Topobroto mengatakan, perkembangan teknologi ini merupakan bagian dari revolusi industri.

“Inovasi yang kita lihat saat ini, contohnya ketika dulu orang mencari jalan mengandalkan peta yang dibuka di kertas, sekarang orang buka aplikasi yang disupport oleh artificial ini. Ketika dulu para CEO ngotot bertemu dengan lawyer secara tatap muka, sekarang para CEO yang belum berusia 30 tahun dengan bisnis yang nilainya besar, startup-startup di dunia mereka prefer (baca: lebih suka) berbicara dengan aplikasi chat. Kenapa harus bertemu kalau dengan chat lebih cepat,” terangnya.

Reza menuturkan, ketika bicara automation (baca: otomatisasi), revolusi industri yang keempat melahirkan automation yang sebetulnya sudah digagas sejak lahirnya computeritation, internet pada saat revolusi industri yang ketiga. Tentunya digitalisasi  mendorong pekerjaan lebih cepat.

Reza menyebutkan,  ada artificial intelligence yang bisa belajar sendiri, mereka bisa mencari sumber permasalahannya dan bisa membuat keputusan seperti manusia. Dulunya kata Reza, ini dikatakan sulit terjadi, namun ketika pekerjaan kita ter-disruption kita harus bisa membagi kesempatan dengan lahirnya teknologi. 

“Setiap saya minta, lama kembalinya, katanya orangnya kuranglah, dokumennya kuranglah, why? Katanya dokumennya kebanyakan, belum direview, peraturan Indonesia terlalu sulit. Kalau ketemu itu harus punya sekretaris, padahal ada AI untuk mengatur jadwal. Atau mungkin terlalu generalis, kadang-kadang diperlukan advise (baca: nasihat) yang sifatnya spesifik. Tapi ketika keadaan itu terjadi di internal in-housenya, malah minta  bantuan kepada law firm, why?,”tukasnya.

Untuk menghadapi itu kata Reza,  in-house counsel harus berevolusi, bahwa in-house counsel harus paham betul kliennya. Menurutnya, in house-counsel bukan tidak mungkin menjadi seorang inovator seperti artificial solution.

Bila menggunakan teknologi digital in house-counsel tidak bisa, maka in house harus bekerjasama dengan orang-orang yang menguasai itu. Orang-orang yang menguasai AI, kata Reza bisa ditempatkan dalam tim dan bekerjasama dengan (staf) IT. Menurutnya, kalau staf IT tidak mempunyai solution artificial harus dicari orang-orang yang mampu memberikan itu.

“Bukan masalah kita kuat menghadapi disruption ini, tapi kemampuan kita berevolusi, ciptakan sendiri profesi-profesi baru in-house counsel yang akan muncul, begitu juga law firm ” ujarnya. Menurutnya law firm seperti inilah yang kita harapkan, menjadi mitra dengan in-house, berpikiran maju ke depan.

Sebagai penutup, Reza mengatakan, profesi ini (in-house counsel) tidak akan lenyap karena kehadiran AI, namun profesi ini tergantung pada diri mereka sendiri.

“Kita bisa mampu mempertahankan kalau kita mampu berevolusi dan berinovasi,” pungkasnya.

 

SF

Dipromosikan