LPS Dinilai Perlu Menangguhkan Pungutan Iuran Premi Menjadi Satu Kali Setahun

LPS Dinilai Perlu Menangguhkan Pungutan Iuran Premi Menjadi Satu Kali Setahun

LPS Dinilai Perlu Menangguhkan Pungutan Iuran Premi Menjadi Satu Kali Setahun

“LPS juga diuntungkan dari pelonggaran ini karena likuiditas bank dapat terjaga. Sehingga kecil potensi kegagalan bank, hingga likuidasi”

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) perlu memberikan kebijakan tambahan yakni tidak hanya sebatas pelonggaran denda apabila pembayaran premi penjaminan mengalami keterlambatan. Menurutnya, kebijakan pelonggaran sebelumnya, merupakan bentuk empati pada industri perbankan yang saat ini sedang melakukan kebijakan restrukturisasi.

“Dengan banyaknya debitur yang harus mendapatkan penilaian sebelum direstrukturisasi, waktu bank akan semakin tersita sehingga keterlambatan pengurusan premi penjaminan bisa saja terjadi,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/5) lalu.

Aviliani menuturkan, meskipun kebijakan pelonggaran ini positif bagi bank, namun LPS masih memiliki peluang untuk memberikan pelonggaran yang lebih luas.

“Salah satunya dengan menangguhkan pungutan iuran premi dari dua kali dalam setahun menjadi hanya satu kali setahun di tengah kondisi yang tidak normal,” lanjutnya.

Ia menerangkan, jika diperlukan kebijakan LPS tidak hanya berhenti pada pelonggaran denda, tetapi juga tidak memberlakukan pungutan pada semester II.

 Nantinya, pungutan bisa dilakukan setelah akhir tahun berakhir. Dengan kondisi tersebut,  dana untuk pembayaran premi bisa digunakan sementara oleh bank untuk mendukung kegiatan operasional. Apalagi, pemerintah mengeluarkan asumsi bahwa kondisi baru akan normal pada April 2021,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya pelonggaran denda berarti LPS memahami bahwa bank sedang membutuhkan likuiditas karena sedang melakukan restrukturisasi. Namun, katanya, perlu dicatat, pelonggaran denda tidak berarti bank dalam kondisi tidak aman karena kebijakan tersebut sifatnya hanya membantu bank yang waktunya disibukkan dengan restrukturisasi.

“Apalagi saat ini bank seringkali menghitung premi terlambat, jadi kebijakan ini lebih melihat kesibukan bank yang melakukan restrukturisasi pada ribuan debitur tanpa melihat ke lapangan hanya berbekal percaya,” sebutnya,

Senada dengan Aviliani, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, kebijakan pelonggaran premi merupakan bentuk simpati kepada bank yang sedang dalam tekanan likuiditas.

“Dengan pelonggaran ini, bank bisa bernapas karena sebagian beban pengeluaran bisa ditangguhkan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, di sisi lain, LPS juga diuntungkan dari pelonggaran ini karena likuiditas bank dapat terjaga. Hal itu, katanya, berdampak pada semakin kecil potensi bank yang akan mengalami kegagalan sehingga tidak perlu dilikuidasi.

“Selama bank-bank tidak ada yang dilikuidasi, keuangan atau likuiditas LPS akan aman,” terangnya.

Soal perlunya kebijakan lanjutan, Piter menilai hal tersebut tergantung pada seberapa lama pandemi Covid-19 berlangsung. Apabila semakin lama, ada potensi bank yang terlambat membayarkan premi penjaminan lebih dari enam bulan.

“Jika itu terjadi, pelonggaran yang lebih tepat selain penghapusan denda keterlambatan adalah penangguhan pembayaran premi. Bank tetap harus membayar premi penjaminan tetapi bisa ditangguhkan beberapa saat jika kondisi likuiditas tidak memungkinkan,” bebernya.

Piter menuturkan, penurunan premi penjaminan juga tidak mungkin dilakukan karena berkaitan dengan klaim yang dibayarkan LPS, apabila bank bersangkutan mengalami masalah.

“Pembayaran premi penjaminan dilakukan untuk menjaga stabilitas bank dan menangani jika terjadi bank gagal. Menurut saya pelonggaran yang lebih tepat adalah dalam bentuk penghapusan denda keterlambatan atau penangguhan pembayaran premi, bukan penurunan premi,” tutupnya.

Di tempat terpisah, sejumlah bankir menyambut positif kebijakan LPS yang memberikan pelonggaran bagi perbankan berupa pembebasan denda bagi keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya cukup diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, apalagi, saat ini perseroan sedang dihadapkan dengan kebijakan restrukturisasi yang membuat likuiditas berkurang.

“Ini cukup menguntungkan karena saat ini ada pengurangan bunga dan kebijakan restrukturisasi (kredit)” katanya pada wartawan, Senin (11/5) lalu.

Terpisah, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, menilai kebijakan LPS tersebut tidak sesuai disebut sebagai pelonggaran penjaminan, melainkan hanya keringanan denda keterlambatan.

“Hal itu pun bukan merupakan kebijakan yang signifikan bagi bank karena harus tetap membayar premi,” jelasnya.

Menurutnya, jika besaran premi yang diturunkan baru akan memberikan dampak positif untuk perbankan. Hanya saja katanya, bukan berarti Maybank meminta penurunan pembayaran premi. Maybank mengaku siap mendukung kebijakan yang ada.

“Tetapi saya tidak mengatakan minta penurunan premi dan tidak ada masalah untuk membayar premi,” ujarnya

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, karena perbankan harus merestrukturisasi debitur yang terdampak Covid-19, sesuai POJK No. 11/2020, maka pihaknya memberikan keringanan bagi industri perbankan dalam membayar premi, khususnya pada semester II tahun ini. 

“Dalam memberikan ruang gerak ke bank, LPS putuskan melonggarkan premi penjaminan untuk semester II, yaitu berlaku dari Juli hingga akhir tahun,” ucapnya melalui video conference, Senin (11/5) lalu.

Ia menyebutkan, dengan pelonggaran premi ini, maka bank-bank yang mengalami keterlambat tidak dikenakan denda atau 0 persen selama enam bulan ke depan, mulai Juli 2020 mendatang.

Halim juga menjelaskan, pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami hambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Dari data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah yaitu sebesar 7,98 persen dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66 persen,” tutupnya.

 

SF

Dipromosikan