Pendaftaran Batik “Tunas Harapan” Menuai Gugatan

Pendaftaran Batik “Tunas Harapan” Menuai Gugatan

Pendaftaran Batik “Tunas Harapan” Menuai Gugatan

Penggugat merasa telah membeli hak cipta dari pihak lain dan telah dikembangkan, kemudian diperlihatkan kepada rekan kerjanya. Namun Tergugat menyangkal bahwa Penggugat dulu adalah pelanggannya dan pengakuan soal pembelian hak cipta tidak dapat dibuktikan.

Dedy Fan Buntoro mengajukan gugatan pembatalan hak cipta dan gugatan ganti rugi atas karya seni batik dengan judul ciptaan TUNAS HARAPAN terhadap Dedi Krisniadi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar di bawah nomor register perkara 04/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2020 /PN.Niaga.Jkt.Pst.

Di dalam gugatannya, Pengugat keberatan atas terdaftarnya hak cipta atas karya seni batik dengan judul ciptaan Tunas Harapan No 050096 tertanggal 15 Maret 2011. Menurut Penggugat dia adalah pemilik sah dari motif batik Tunas Harapan Bangsa, yang telah ada dan mewujudkannya dalam bentuk kain sejak tahun 2010.

Adapun yang menjadi latar belakang persoalan, bahwa pada tanggal 10 Oktober tahun 2010, Dedy telah membeli motif batik Tunas Harapan Bangsa dari bapak Almarhum Mulyana sebesar Rp 15 Juta. Dedy kemudian telah mengumumkan motif batik Tunas Harapan Bangsa yang telah dikembangkan dan dikreasikan pada 10 Oktober 2010.

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, Dedy merasa telah membuat suatu ciptaan tersendiri dan melakukan perubahan serta pengembangan atas Motif Batik Tunas Harapan Bangsa. Kemudian, pada tanggal 15 Oktober 2010, Dedy mengatakan telah menuangkan motif batik tersebut ke dalam bentuk nyata di kain dan diperlihatkan kepada rekan kerjanya.

Ia menuturkan, hak cipta tunduk pada stelsel deklaratif sehingga lahirnya perlindungan bukanlah pada saat pendaftaran tetapi justru pada saat pertama kali diumumkan sesuai dengan stelsel deklaratif tersebut. Menurutnya, pendaftaran sendiri merupakan proses yang sifatnya administratif dan bukanlah merupakan satu kewajiban.

Dedy menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat secara nyata telah melawan hukum menggunakan, melakukan pemasaran dan peredaran, serta mempublikasikan karya seni batik miliknya yang telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar baik secara materiil maupun immaterial.

Dalam petitumnya, penggugat meminta dinyatakan sebagai pencipta dan atau pemegang Hak Cipta atas Motif Batik Tunas Harapan Bangsa milik penggugat. Kemudian, dia juga meminta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Hak Cipta dengan Nomor Pendaftaran 050096 tertanggal 15 Maret 2011 dengan Judul Ciptaan Tunas Harapan pada daftar Umum Ciptaan. Selain itu penggugat meminta agar tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp10 Miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 Miliar.

Mantan Pelanggan Tergugat

Menanggapi hal tersebut, Dedi Krisniadi melalui kuasa hukumnya, Isnaini, S.H., dan Muchlis, S.H dari kantor hukum Muchlis & Partners (IMPLAW), dalam jawabannya menyatakan, hak cipta yang telah didaftarkan, sejak awal merupakan asli hasil ciptaannya sendiri dan telah didaftarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, dengan didaftarkannya hak cipta yang ditandai dengan penerbitan Surat Pendaftaran Ciptaan, merupakan bukti tertulis terhadap pihak ketiga dan/atau pihak lainnya bahwa hak cipta milik Dedi telah mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, terdaftarnya ciptaan dengan judul Tunas Harapan, yang pertama kali diumumkan tanggal 30 Desember 2010, telah melalui telah memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan hukum untuk didaftar dan sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta. Sehingga tidak ada alasan untuk dibatalkan setelah hampir 10 tahun ciptaannya lahir dan mendapatkan perlindungan hukum. Bahkan tergugat menjelaskan bahwa karya ciptanya dipublikasikan atau diwujudkan untuk pertama kalinya yaitu tanggal 30 Desember 2010.

Tergugat juga menilai argument penggugat mengada-ada sebab jauh sebelum penggugat mengajukan pendaftaran atas ciptaan yang menyerupai ciptaan miliknya, telah ada hubungan bisnis antara pengugat dan tergugat. Dimana penggugat merupakan salah satu pelanggan yang membeli/memesan kain batik dari tergugat dengan motif Tunas Harapan yang telah terdaftar nomor 050096.

Lebih lanjut tergugat menjelaskan, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba penggugat berhenti membeli atau memesan kain batik dari tergugat. Belakangan diketahui ternyata penggugat telah memperbanyak dan memperdagangkan kain batik yang menggunakan motif Tunas Harapan, namun tanpa seizin dari tergugat. Adapun soal pembelian hak cipta dari almarhum Mulyana menurut tergugat tidak dapat dibuktikan pernah terjadi. Apalagi tergugat mengenal almarhum.

Karena tidak ada itikad baik penggugat untuk menyelesaikan atau mengakhiri penggunaan Hak Cipta milik tergugat, akhirnya Tergugat melaporkan penggugat kepada Penyidik, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Barat Nomor: LP/B/897/IX/2019/JABAR Tanggal 1 September 2019 berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Ciptaan Seni Motif Batik terdaftar No. 050096 berjudul Tunas Harapan milik Tergugat, yang diduga dilakukan oleh Penggugat.

SF

Dipromosikan