Ahli Hak Cipta Menilai Ketidakjelasan Gugatan Atas Adanya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik Tunas Harapan

Ahli Kekayaan Intelektual Ungkap Ketidakjelasan Gugatan Atas Adanya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik Tunas Harapan

Ahli Hak Cipta Menilai Ketidakjelasan Gugatan Atas Adanya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik Tunas Harapan

Gugatan pembatalan pencatatan ciptaan ditujukan untuk suatu ciptaan yang telah tercatat (terdaftar) dalam Daftar Umum Ciptaan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen KI. Sedangkan, gugatan ganti rugi ditujukan untuk suatu pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak  Terkait. 

Gugatan pembatalan hak cipta dan atau gugatan ganti rugi atas karya seni batik dengan judul ciptaan TUNAS HARAPAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali berlanjut, Senin (27/4/) lalu.

Para pihak dalam sengketa tersebut ialah Dedy Fan Buntoro yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Slamet Riyanto, S.H., M.H., Singgih Darjo Atmadja, S.H., dan Bambang Noegroho, S.H., advokat dari kantor hukum WAST&WAST Attorney & Counsellor at Law selaku Penggugat melawan Dedi Krisniadi yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Isnaini, S.H., dan Muchlis, S.H dari Isnaini, advokat dari kantor hukum Muchlis & Partners (IMPLAW) selaku Tergugat.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah penyampaian keterangan ahli dari pihak Tergugat. Pada kesempatan itu, Tergugat menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., M.Hum., FCIArb., Wakil  Ketua Asosiasi  Konsultan  HKI  Indonesia ( Waketum AKHKI), Sekretaris  Jenderal Badan Arbitrase  Mediasi  Hak  Kekayaan Intelektual (Sekjen BAM-HKI) yang juga merupakan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH UNTAR).

Dalam keterangannya Suyud menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU No. 28/2014), gugatan pembatalan pencatatan ciptaan ditujukan untuk suatu ciptaan yang telah tercatat (terdaftar) dalam Daftar Umum Ciptaan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan gugatan  ganti  rugi, kata Suyud, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 UU No. 28/2014 ditujukan untuk suatu  pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

“Gugatan ganti rugi atas pelanggaran ini ditujukan kepada pihak yang telah melanggar Hak Cipta pihak lain,” katanya kepada Kliklegal yang disampaikannya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/4) lalu.

Suyud menuturkan, bahwa dalam gugatan tersebut terdapat ketidakjelasan gugatan yang diajukan kuasa Hukum Dedy Fan Buntoro (Penggugat) atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta. “Karena tidak adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Dedi Krisniadi,” sebutnya.

Ia menjelaskan, adapun sifat gugatan ganti kerugian dalam bidang Hak kekayaan Intelektual juga harus membuktikan adanya fakta perbuatan melawan hukum (PMH) khusus terhadap pelanggaran hak cipta milik pihak lain, yaitu:

Pertama, terdapat atau terbukti adanya suatu perbuatan  melawan  hukum pelanggaran  atas UU Hak Cipta.

Kedua, terdapat atau terbukti adanya perbuatan atau tindakan melawan hukum baik karena kesengajaan atau kesalahan (mistake) atau kelalaian (negligence).

Ketiga, atas adanya pelanggaran dan adanya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik langsung atau tidak langsung kepada pemilik hak dalam hal ini  pencipta atau pemegang hak cipta. Misalnya: penilaian, asumsi, market riset, kehilangan keuntungan (loss of expected profit).

Suyud mengungkapkan, bahwa gugatan yang tidak jelas sudah seharusnya gugatan tidak dapat diterima (gugur).

“Namun, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta, penyelesaian kasus ini seharusnya dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa alternatif mediasi atau konsiliasi, sehingga terjadi kesepakatan atau perdamaian,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, Dedy Fan Buntoro mengajukan gugatan pembatalan hak cipta dan gugatan ganti rugi atas karya seni batik dengan judul ciptaan Tunas Harapan terhadap Dedi Krisniadi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pendaftaran Batik Tunas Harapan Menuai Gugatan

Namun tergugat membantah hal tersebut, karena justru dirinya yang merupakan pencipta dari seni batik Tunas Harapan. Menurut tergugat, dahulu penggugat merupakan pelanggan tergugat yang membeli batik tersebut. Setelah berhenti menjadi pelanggan, diketahui penggugat melakukan kecurangan dengan memperbanyak dan memperdagangkan kain batik yang menggunakan motif ciptaan tergugat.

Bahkan tergugat telah membawa persoalan hak cipta ini dengan melaporkan penggugat ke kepolisian daerah Jawa Barat terkait pelanggaran hak cipta oleh penggugat, sebelum gugatan diajukan oleh penggugat.

SF

Dipromosikan