PERADI Minta Advokat Dikecualikan Memiliki SIKM

PERADI Minta Advokat Dikecualikan Memiliki SIKM

PERADI Minta Advokat Dikecualikan Memiliki SIKM

“Surat Sekda DKI Jakarta dianggap bertentangan dengan UU Advokat dan prinsip keadilan. Berdasarkan UU Advokat, advokat itu adalah penegak hukum”.

Jumat 5/6 lalu, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta atau selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Nomor 490/609 tentang Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan, ada tiga kategori profesi yang dalam menjalankan profesinya dikecualikan soal kepemilikan SIKM. Adapun ketiganya adalah:

Pertama, Hakim, Jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.

Kedua, Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah.

Ketiga, Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Namun sayangnya, profesi penegak hukum advokat atau pengacara tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan itu.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI), Jamaslin James Purba mengatakan, peraturan tentang SIKM yang tidak mengikutsertakan advokat tersebut keliru dan harus direvisi. “Menurut UU Advokat, para advokat itu adalah penegak hukum,” katanya kepada Kliklegal, Minggu (7/6) kemarin.

James menuturkan, proses penegakan hukum terutama di bidang pidana mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan memerlukan jasa advokat.

“Artinya mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan,  KPK, Pengadilan memerlukan peran advokat,” lanjutnya.

Menurut James, bahkan dalam aturan hukum, untuk tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya tinggi, maka wajib didampingi oleh advokat. 

Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam perkara perdata juga peran dan fungsi advokat sangat signifikan untuk membela kepentingan kliennya guna tujuan penegakan hukum. 

“Karena advokat merupakan satu kesatuan penegak hukum dengan unsur penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim,  maka penegakan hukum memerlukan kehadiran advokat agar terjadi kontrol terhadap proses penegakan hukum,” sebutnya.

James menjelaskan, bantuan hukum dari advokat dalam proses penegakan hukum tersebut adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Jika advokat kesulitan melakukan tugasnya karena faktor SIKM, dikhawatirkan terjadi pelanggaran dan ketidakadilan dalam dalam proses penegakan hukum itu sendiri,” bebernya.

James mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (4) menyatakan, bahwa seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Katanya, selain itu dalam KUHP ada  pasal-pasal yang mengatur perlindungan hukum, antara lain:

Pertama, Pasal 54 yang menyatakan, bahwa seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu pada setiap tingkatan pemeriksaan.

Kedua, Pasal 114 yang menyatakan, bahwa seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum.

Ia mengungkapkan, kalau para advokat tidak bisa melaksanakan tugasnya atau terhalang melaksanakan penegakan hukum untuk kliennya karena faktor SIKM tersebut, maka dampaknya bisa merugikan para tersangka, terdakwa dan selanjutnya pelaksanaan penegakan hukum menjadi tidak adil dan fair.

Sebagai penutup James menyebutkan, PERADI tentu akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut yakni dengan berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak- pihak terkait agar  advokat juga dikecualikan dari kepemilikan SIKM.

 

SF

Dipromosikan