Perdata Jadi Pidana, Kok Bisa?

Perdata Jadi Pidana, Kok Bisa?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Sebelumnya perlu ditekankan bahwa Pidana adalah menghukum perbuatan tidak menuntut suatu pembayaran. Meskipun terdapat mekanisme permohonan restitusi (ganti rugi) dalam tindak pidana, Namun apabila Hakim memutus bebas atau lepas permohonan Restitusi dinyatakan tidak dapat diterima (Pasal 8 ayat 16 PERMA Nomor 1 tahun 2022)

Pada prinsipnya, kasus perdata tidak akan bisa berubah menjadi sebuah kasus pidana. Seandainya, terjadi perubahan kasus perdata yang kemudian oleh lembaga peradilan ditetapkan menjadi delik pidana, hal ini bukan berarti kedudukan kasus tersebut berubah. Pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh upaya hukum perdata apabila merasa dirugikan.

Alasan munculnya delik pidana yang diproses adalah tidak lain karena pada dasarnya ditemukan unsur tindak pidana yang memang terjadi dalam kasus perdata yang tengah diperkarakan. Misalnya, seseorang membuat perjanjian investasi, namun dalam pembuatan perjanjian investasi tersebut dibuat dengan tipu muslihat dengan maksud agar ada suatu penyerahan atau pembayaran.

Tipu muslihat bisa berupa suatu rayuan agar seseorang menyerahkan sesuatu. Hingga pada akhirnya dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi tersebut dilaksanakan karena misal adanya ketidak sanggupan pengembalian Investasi akibat wanprestasi. Sehingga dalam hal ini timbul laporan pidana akibat adanya kerugian.

Melihat contoh di atas, unsur pokok dari tindak pidana dalam contoh ini adalah penipuan (ex Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh sipelaku untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang. Penyerahan barang ini merupakan unsur konstitutif delik penipuan. Apabila hal tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai delik pidana.

Namun, apabila permasalahan yang timbul adalah ketidak sanggupan membayar atau tidak menjalankan prestasi dalam perjanjian maka upaya yang ditempuh adalah melalui mekanisme perdata. Saya mengambil contoh dalam Yurisprudensi sebagaimana berikut:

Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 49/Pid.C/2020/PN.Pmk:

“Menimbang, benar Terdakwa menguasai tanah dan rumah sengketa, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perdata, oleh karena itu harus dilepaskan dari segala tuntutan pidana”

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2950/Pid.B/2019/PN Mdn:

“Menurut Majelis Hakim yang dilakukan antara Terdakwa dan korban adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur penipuan karena tidak ada unsur melawan hukum secara pidana, sebab permasalahan timbul karena ada kesepakatan. Sehingga perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana”

Lalu bagaimana cara menghadapi perubahan kasus. Untuk itu mau tidak mau harus memperoleh pengetahuan hukum yang luas untuk mengetahui perbedaan mendasar antara kasus pidana dengan perdata. Atau anda konsultasikan kepada Konsultan Hukum Anda.

Artikel ini ditulis oleh Moh. Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan