Ilustrasi gambar dari: Freepik
Tidak semua tanah mempunyai hak atas tanah murni, tetapi ada hak pengelolaan lahan (HPL) yang melekat di atasnya, seperti di sebagian daerah di DKI Jakarta, yaitu Senayan, Pulomas, dan lain-lain. HPL bukan merupakan atas tanah. HPL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.
Pada umumnya objek HPL adalah tanah pertanian dan bukan pertanian, sedangkan subjek atau pemegang HPL adalah Badan Pemerintah Daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud di atas.
HPL tidak mempunyai jangka waktu kepemilikan dan diberikan hanya atas tanah negara yang dikuasai oleh pemda, BUMN dan BUMD yang bertujuan untuk mengontrol zoning atau land use agar sesuai dengan perencanaan tata ruangnya.
HPL pada dasarnya adalah suatu hak yang menyangkut kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tetang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya, yaitu sebagai berikut:
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
- Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya.
- Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga, menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan keuangannya. Dengan ketentuan bahwa pemerian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di atas HPL masih dapat diletakan lagi hak atas tanah, antara lain, hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai. HGB juga terbit di atas HPL, yaitu badan hukum atau perorangan, atas dasar perjanjian antara pemegang HPL dan pihak ketiga tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Moch. Ade Gunawan, Associate BP Lawyers Counselors at Law.













































