Persiapan Menjelang Keberlakuan PPN 11% Pada Tanggal 1 April
“Saat ini Pemerintah akan segera menerbitkan aturan pelaksanaan atau aturan turunan mengenai keberlakuan PPN 11%.”
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Hal tersebut merupakan bentuk implementasi amanah UU No. 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
Beberapa persiapan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rumusan final mengenai mekanisme implementasi kenaikan PPN.
“Kita masih menunggu aturan pelaksanaan atau aturan turunan dari UU tersebut,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com (17/3)
Penerapan keberlakuan PPN 11% tersebut sebelumnya telah ditunda karena pro dan kontra dari masyarakat. Bukan hanya terjadi dikalangan masyarakat, beberapa anggota DPR pun juga menolak kebijakan pemberlakukan PPN 11%.
Penolakan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam siaran pers, Kamis (10/3) lalu.
“Namun, melihat kondisi terkini, ada baiknya Pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ketentuan tersebut,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id (17/3).
Selain itu, alasan yang mendukung mengapa diberlakukan kenaikan tarif PPN tersebut harus dilakukan pengkajian ulang antara lain seperti hingga saat ini belum Pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Aturan teknis tersebut sangat penting karena sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11%. Selain itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemberlakuan tarif PPN 11%.
Bukan hanya itu, kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih dalam proses pemulihan akibat pandemi covid-19, sehingga dengan kebijakan PPN 11% tersebut menjadi tidak ideal.
PPN 11% jadi beban konsumen
Berlakunya kebijakan PPN 11% tersebut menjadi beban biaya lebih besar yang akan ditanggung oleh konsumen. Sehingga dengan bertambahnya PPN 11% tersebut, pelaku usaha akan menaikan harga produknya ke konsumen.
Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Tauhid menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi semakin tinggi, karena sejumlah harga pangan yang terus mengalami kenaikan.
“Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Sektor makanan dan minuman yang terdampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen. Menurut saya menaikkan tarif PPN di tengah kondisi seperti ini kurang pas,” ujarnya dikutip dari kontan.co.id (17/3).
VWS








































