Menilik Lebih Dalam Konflik Rusia-Ukraina, Sikap Pemerintah dan Dampak Terhadap Indonesia

Menilik Lebih Dalam Konflik Rusia-Ukraina, Sikap Pemerintah dan Dampak Terhadap Indonesia

Menilik Lebih Dalam Konflik Rusia-Ukraina, Sikap Pemerintah dan Dampak Terhadap Indonesia

Perang antara Rusia dengan Ukraina hingga hari ini tidak kunjung berakhir. Upaya-upaya perdamaian juga dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi sidang darurat khusus. Namun sayangnya hal tersebut tidak menghentikan invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina. Buntut konflik Rusia dan Ukraina telah terjadi sejak lama hingga berlanjut sampai saat ini.

Awal mula konflik Rusia dan Ukraina

Pada awalnya Rusia, Ukraina  merupakan sebuah satu kesatuan wilayah dengan Kiev sebagai pusatnya yang saat ini merupakan ibu kota Ukraina dibawah naungan Uni Soviet. Namun, pada tanggal 24 Agustus 1991 Ukraina memisahkan diri dari Rusia dan mendeklarasikan kemerdekaannya.

Tahun 1994, Ukraina bekerjasama dengan North Atlantic Treaty Organization (NATO) yang mayoritas berisikan negara Uni Eropa. Ukraina tidak bergabung dengan NATO melainkan hanya melakukan kerjasama dengan ditandatanganinya Perjanjian Asosiasi Uni Eropa. Dimana fokus utamanya adalah mengenai isu ekonomi dan sosial. Hal tersebutlah yang membuat Rusia marah besar.

Kemudian pada tahun 2008 Presiden Yushchenko dan Perdana menteri Yulia Tymoshenko berusaha agar Ukraina mau masuk ke NATO. Presiden Putin masih menolak keras jika Ukraina bergabung dengan NATO karena dinilai hal tersebut akan berbahaya bagi kedaulatan Rusia.

Singkat cerita pada April 2021 Rusia mengirim sekitar 100 ribu pasukan ke perbatasan Ukraina, Rusia membantah kalau hal tersebut dilakukan untuk menyerang Ukraina mereka mengaku hanya ingin melakukan latihan militer. Hal tersebut justru menciptakan ketegangan antara Rusia dengan Ukraina, dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky meminta bantuan NATO dan Amerika. Hal tersebut kemudian direspon oleh Presiden Amerika Serikat yang memperingatkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi ekonomi jika Rusia menyerang Ukraina.

Dikutip dari tirto.id Rusia mengajukan tuntutan keamanan kepada Barat agar NATO menghentikan aktivitas militer di Eropa Timur dan Ukraina. Rusia juga meminta agar NATO tidak pernah menerima Ukraina atau negara-negara bekas Uni Soviet sebagai anggotanya.

Namun pada Januari 2022, NATO menempatkan pasukannya di Eropa Timur sembari menambah kapal dan jet tempur, Negara barat pun juga mulai mengevakuasi staf kedutaan yang tidak penting dari Ukraina. Hal tersebutlah yang membuat Rusia melakukan invasi ke Ukraina.

Dampak Konflik Rusia-Ukraina Secara Global

Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina tidak hanya memberikan dampak yang hebat pada kerusakan fisik yang terjadi, tetapi juga dirasakan oleh pasar modal Rusia. Bursa saham Rusia turun drastis hingga 33 persen pada penutupan perdagangan kemarin, Kamis (24/2), sesaat setelah militer Rusia melakukan penyerangan kepada Ukraina.

Perdagangan saham di Rusia sempat diberhentikan pada awal-awal perdagangan, tetapi akhirnya kembali dibuka dan diperdagangkan diantara para investor. Saham-saham perusahaan Rusia anjlok massal hingga Indeks Moscow Exchange (MOEX) menyentuh angka minus 45% sebelum akhirnya ditutup pada angka minus 33% pada perdagangan kemarin.

Tidak hanya pada saham, nilai tukar mata uang Rubel juga mengalami kehancuran dan mencetak rekor terendah. Nilai tukar Rubel melemah sebesar 4% menjadi 85 per dolar Amerika, setelah sebelumnya pernah berada pada titik terlemah dengan nilai 89.60.

Bank sentral Rusia menyatakan bahwa pihak mereka akan melakukan intervensi pada pelemahan ini dengan menyuntikkan likuiditas tambahan ke pasar mata uang dan ke perbankan.

Selain pasar saham dan mata uang, Indeks Russian Trading System (RTS) mengakhiri hari kemarin dengan kerugian mencapai 39%. Dalam kurun waktu sehari sekitar US$ 70 miliar nilai perusahaan terbesar di Rusia menghilang.

Presiden Rusia Vladimir Putin juga mengeluarkan ancaman terhadap Ukraina yang dapat kehilangan status kenegaraan apabila terus-menerus melakukan perlawanan terhadap Rusia. Ancaman ini disampaikan sesaat Ukraina mendesak negara-negara barat untuk menerapkan zona larangan terbang ke wilayah udara Rusia.

Selain itu, Putin juga memberikan peringatan pada negara-negara barat bahwa penerapan zona larangan terbang akan membawa konsekuensi yang “kolosal dan menghancurkan” bagi dunia, tidak hanya terbatas di Eropa semata. Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memohon kepada negara-negara barat untuk dapat menerapkan zona larangan udara di Rusia guna menekan pergerakan-pergerakan yang akan dilakukan oleh anggota militer negara tersebut.

Namun sayang, permohonan ini ditolak oleh blok barat karena blok barat takut akan menambah intensitas permasalahan yang terjadi dan menimbulkan perang yang lebih besar dengan Rusia. Setelah beberapa minggu berselang semenjak invasi yang dilakukan oleh Rusia, pemerintah Ukraina akhirnya melakukan pelarangan ekspor komoditas pangan yang dimiliki, yaitu gula, garam, gandum hitam, jelai, soba, millet, daging, dan bahan pokok lainnya hingga akhir tahun 2022.

Pembatasan ini dilakukan untuk dapat memastikan ketersediaan cadangan pangan di dalam negeri seiring masifnya serangan dari Rusia yang masih berlangsung hingga saat ini. Dikutip AP pada Rabu (9/3), Menteri Agraria dan Kebijakan Pangan Ukraina Roman Leschenko mengatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menstabilkan kondisi dalam negeri dan mencegah terjadinya krisis kemanusiaan. Kebijakan ini sudah menjadi penanda bahwa tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh Rusia telah berdampak besar pada pasar pangan di dunia.

Hal ini dikarenakan bahwa Ukraina dan Rusia merupakan pemasok utama pangan dunia, salah satunya adalah gandum dan jelai yang hampir sepertiga kebutuhan masyarakat global.

Larangan ini mungkin akan mengembalikan memori pada pengurangan pasokan global tahun 2011 ketika harga berada pada titik tertinggi. Kondisi ini juga telah disadari sebelumnya oleh beberapa pihak di luar Ukraina.

Sanksi Negara-Negara Kepada Rusia

Negara-negara yang tergabung dalam G7 telah mengimplementasikan sanksi ekonomi kepada Rusia, termasuk dengan bank sentralnya. Salah satu negara yang bertekad mengerahkan sanksi penuh adalah Jepang. Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida menegaskan bahwa Jepang akan menjatuhkan sanksi kepada bank sentral Rusia berupa pembatasan transaksi antar kedua negara. Jepang juga akan melakukan pembatasan ekspor kepada Rusia.

Negara-negara barat sudah menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Rusia, salah satunya adalah dengan memblokir Rusia dari sistem pembayaran SWIFT. Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication atau SWIFT adalah sebuah sistem keuangan internasional yang menghubungkan lebih dari 11.000 institusi finansial di seluruh dunia. Pemblokiran ini dapat melumpuhkan Rusia dalam melakukan perdagangan dengan sebagian besar dunia.

Negara-negara di Asia lainnya seperti Singapura dan Korea Selatan akan segera mengikuti langkah Uni Eropa yang sebelumnya sudah memberikan sanksi kepada Rusia. Kementerian Luar Negeri Seoul menyatakan bahwa Korea Selatan akan bergabung dengan negara-negara barat dalam memblokir bank Rusia dari SWIFT. 

Sedangkan Singapura akan memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang yang bisa digunakan Rusia untuk menjadi bahan baku persenjataan atau objek lain yang dapat membahayakan orang-orang di Ukraina.

Tidak hanya negara, perusahaan-perusahaan finansial yang ada seperti Visa, Mastercard, dan American Express (Amex) melakukan penangguhan terhadap seluruh operasional mereka di Rusia sebagai bentuk protes atas tindakan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina. 

Saat ini, pengguna kartu debit maupun kredit dari perusahaan tersebut masih dapat menggunakan kartu untuk melakukan pembelian di Rusia sampai mencapai tanggal kadaluarsa. Tetapi untuk kartu Visa, Amex, dan Mastercard yang dikeluarkan di luar negeri tidak akan berfungsi di toko offline dan/atau ATM di Rusia.

Peran PBB dalam Konflik Rusia-Ukraina

PBB yang salah satu tujuan utamanya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tugas utama PBB adalah untuk mencegah konflik, membantu pihak yang berkonflik untuk berdamai, menjaga perdamaian dan menciptakan kondisi yang memungkinkan perdamaian bertahan dan berkembang. 

Dalam Ketentuan Pasal 2 dijelaskan bahwa seluruh anggota PBB diwajibkan untuk menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan dari PBB. Oleh karena Ukraina dan Rusia merupakan bagian dari keanggotaan PBB maka dalam hal ini PBB berperan untuk menghentikan use of force yang dilakukan oleh Rusia dan penyelesaian secara damai.

Guna menghentikan invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina, Dewan Keamanan PBB membuat rancangan resolusi untuk menuntut agar Rusia segera menghentikan serangan terhadap Ukraina, dan segera, sepenuhnya tanpa syarat menarik semua pasukan militernya dari wilayah Ukraina termasuk juga dalam perbatasan yang diakui secara Internasional. Selain itu, dalam rancangan resolusi tersebut juga meminta agar Rusia membatalkan pengakuan atas kemerdekaan negara separatis di Ukraina Timur. 

Namun, pada 25 Februari 2022 Rusia dengan tegas menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan menggunakan hak veto. Sebagai informasi bahwa Rusia yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB  yang memiliki hak veto bersama dengan Amerika Serikat, China, Prancis dan Inggris. Hak veto merupakan hak spesial yang diberikan untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Alasan hanya lima negara yang bisa menggunakan hak veto adalah karena kelima negara tersebut merupakan negara yang berperan dalam pembentukan PBB. Hal tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 Piagam PBB.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Dewan Keamanan meminta Majelis Umum PBB untuk mengadakan sidang darurat khusus. Pada 28 Februari 2022 Dewan Keamanan PBB mengadakan voting untuk memutuskan apakah PBB perlu menggelar sidang khusus darurat Majelis Umum PBB terkait invasi Rusia terhadap Ukraina atau tidak. Pemungutan suara tersebut dalam sidang khusus darurat Majelis Umum PBB bersifat prosedural sehingga tak satupun dari lima anggota tetap dapat menggunakan hak veto untuk sidang khusus darurat terkait konflik Rusia dan Ukraina. Dalam pemungutan suara tersebut, terdapat 3 negara yang abstain (tidak menggunakan hak suara) yaitu China, Emirat Arab, dan India. Rusia menolak, sedangkan 11 anggota Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi mengenai sidang darurat khusus. Sehingga resolusi mengenai sidang darurat khusus akan dilakukan oleh Majelis Umum PBB.

Sidang darurat khusus Majelis Umum PBB ditutup dengan pemungutan suara pada Rabu (2/3). Dikutip dari UN News sebanyak 141 negara dari 193 anggota Majelis Umum PBB setuju akan resolusi untuk menuntut Rusia segera mengakhiri serangan nya terhadap Ukraina. Resolusi tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Menuntut agar Rusia segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua pasukan militernya dari wilayah Ukraina dan dalam perbatasannya yang diakui secara Internasional;
  2. Menyesalkan tindakan agresi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina dimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB;
  3. Menuntut agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekerasan untuk melawan Ukraina dan untuk tidak lagi melanggar hukum atau menggunakan kekerasan terhadap negara anggota manapun
  4. Membatalkan pengakuan Rusia atas kemerdekaan negara separatis di Ukraina Timur.

Kekuatan hukum dari suatu resolusi Majelis Umum PBB telah lama menjadi perdebatan. Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat, namun memiliki bobot politik dimana Rusia akan diisolasi oleh negara-negara lain. Berbeda dengan Kekuatan Resolusi Dewan Keamanan PBB ketika merujuk pada ketentuan Pasal 25 Piagam PBB yang bersifat mengikat.

Sikap Indonesia Terhadap Konflik Rusia-Ukraina

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dan PLT Dirjen HPI Kemenlu RI, Abdul Kadir Jailani, menjelaskan mengenai sikap dan kepentingan Indonesia pada konflik yang sedang terjadi.

Abdul menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan normatif berdasarkan amanat konstitusi, yaitu alinea keempat yang menegaskan untuk melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya, pasal 3 UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Politik bebas aktif ini tidak berarti netral, melainkan disesuaikan dengan kepentingan nasional.

Menurut Abdul, Indonesia harus melihat dan melakukan ramifikasi konflik Rusia-Ukraina di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di dalam negeri. Kepentingan selanjutnya adalah Indonesia harus melihat bahwa ada negara yang lebih kuat menggunakan “use of force” untuk penyelesaian sengketanya. Yang terakhir adalah terdapat negara yang menggunakan konsep “remedial secession”. 

Indonesia tidak menginginkan bahwa penggunaan remedial secession ini menjadi suatu precedent nantinya. Remedial secession ini adalah norma yang harus disikapi oleh Indonesia. Indonesia teguh untuk tetap menjalankan norma Respect for Territorial Integrity. Norma ini berusaha untuk menjaga keutuhan wilayah suatu negara dan tindakan separatisme adalah ancaman bagi kepentingan nasional.

Berdasarkan hal tersebut, Indonesia menolak adanya penerapan unilateral declaration of independence atau remedial secession di luar konteks dekolonisasi. Sikap Indonesia juga ditunjukan pada rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Dampak Konflik Rusia-Ukraina Terhadap Indonesia

Telah diketahui bersama bahwa Rusia merupakan negara penghasil minyak bumi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Arab Saudi. Produsen minyak Rusia mencapai 11 juta barel per hari dimana sekitar 7 juta minyak rutin diekspor Rusia ke berbagai negara. Perusahaan besar dunia seperti Shell Oil Company, BP Plc Perusahaan minyak bumi yang bermarkas di London dan Exxon Mobil turut andil dalam pengolahan minyak bumi di Rusia. Hal tersebut menyebabkan Rusia penentu harga minyak dunia.

Bukan hanya itu Rusia juga merupakan produsen utama pupuk kalium, fosfat dan nitrogen yang merupakan pupuk atau nutrisi untuk tanaman dan tanah. Rusia menghasilkan lebih dari 50 juta ton pertahun pupuk, 13% dari total global. Rusia juga mengekspor pupuk ke Indonesia. Tercatat pada sebanyak 15,75% pupuk impor Indonesia datang dari Rusia. Rusia juga baru-baru ini melarang ekspor amonium nitral yang merupakan bahan dasar pembuat pupuk.

Di sektor pertaniannya, Rusia dan Ukraina merupakan salah satu negara produsen kedelai terbesar di dunia. Dimana Rusia memproduksi sekitar 4,8 juta metrik ton kedelai sedangkan Ukraina memproduksi sekitar 3,7 juta metrik ton kedelai.

Sedangkan Ukraina merupakan salah satu negara penghasil gandum terbesar yang memasarkan komoditasnya ke seluruh dunia. Tercatat Pada tahun 2021, produksi gandum Ukraina mencapai 33 juta ton dan sebanyak 26% kebutuhan gandum di Indonesia diimpor dari Ukraina.

Selain Gandum, Ukraina juga merupakan Negara produksi jagung terbesar di dunia. Pada tahun 2021 Ukraina menghasilkan 42 juta ton jagung. Yang menyumbang kebutuhan 16% jagung global.

Adanya Invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina tersebut tentunya akan berdampak bagi perekonomian dunia, khususnya Indonesia. Lonjakan harga-harga produk di Indonesia terkena imbas domino dari perang Rusia dan Ukraina. Harga minyak bumi, gandum, pupuk yang semakin mahal, tempe dan tahu yang semakin langka dan kemungkinan banyaknya buruh yang terancam terkena PHK akibat perusahaan harus melakukan efisiensi anggaran bersamaan dengan meningkatnya harga minyak.

Sejumlah ahli memperkirakan harga minyak mentah dunia bisa tembus di level 200 dollar AS per barel. Hal tersebut bisa menyebabkan resesi global. Seperti diketahui bahwa banyak perusahaan-perusahaan minyak besar dunia yang memutuskan untuk hengkang dari Rusia.

Konflik yang dialami Rusia dengan Ukraina berpengaruh kepada terhambatnya pasokan minyak mentah dunia. Akibatnya, harga minyak mentah melonjak semenjak gong perang dimulai.

Dengan meningkatnya harga minyak dunia tersebut tentunya juga berdampak pada harga minyak di Indonesia termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Walaupun Indonesia tidak secara langsung mengimpor minyak dari Rusia, namun sebagian besar migas yang Rusia diekspor ke negara pengekspor migas Indonesia. Mau tidak mau ketika Pemerintah tidak sanggup untuk memberikan subsidi harga BBM yang dibeli masyarakat, maka Pemerintah berpotensi menaikan harga BBM. Potensi kenaikan harga BBM tersebut tentunya akan berimbas ke semua sektor seperti sektor industri dan transportasi.

Tidak hanya berdampak pada sektor migas, dikutip dari bbc.com Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies menyatakan bahwa jika Rusia menghentikan ekspor amonium nitrat dan pupuk Rusia berlangsung lama hal tersebut akan menyebabkan harga pupuk subsidi mahal dan akan mempengaruhi biaya pertanian di dalam negeri. Hal tersebut nantinya juga akan berdampak pada harga produksi pertanian seperti beras, jagung sayur mayur serta buah-buahan.

Walaupun Indonesia tidak mengimpor kedelai dari Rusia dan Ukraina, namun ketika Rusia dan Ukraina tidak melakukan ekspor kedelai akibat perang maka kebutuhan global kedelai semakin berkurang. Hal tersebut berpengaruh pada harga kedelai, perajin tahu tempe sangat tergantung pada ketersediaan kedelai, jika tidak tersedia maka hal tersebut akan berbahaya bagi keberlangsungan usaha mereka.

Selain itu, perusahaan indonesia yang bergantung pada produksi gandum Ukraina juga merasa gelisah akibat konflik Rusia dan Ukraina. Sehingga banyak perusahaan makanan yang sedang mencari importir gandum lain agar pasokan gandum sebagai bahan baku utama makanan tetap terpenuhi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ada resiko kenaikan harga komoditas pangan yang disebabkan karena gangguan suplai hingga berakibat secara domino dari efek konflik Rusia dengan Ukraina.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah operasi pasar dimana Pemerintah mencoba untuk tetap memastikan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Operasi pasar tersebut dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan lembaga-lembaga terkait.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pemulihan ekonomi tidak selalu berjalan dengan mulus, melainkan dihadapkan sejumlah guncangan dari kondisi global. Dalam hal ini APBN memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan.

Akibat invasi Rusia terhadap Ukraina, ternyata juga berdampak positif pada neraca perdagangan dan cadangan devisa Indonesia. Hal ini terjadi karena ada surplus keuntungan yang dimiliki Indonesia melalui ekspor komoditas dibandingkan dengan impor yang dilakukan. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengatakan bahwa di satu sisi invasi Rusia dan Ukraina ini akan menghasilkan disrupsi perdagangan Indonesia dengan kedua negara tersebut, baik dalam segi impor maupun ekspor.  Walaupun demikian, proporsi perdagangan yang dimiliki antara Indonesia dengan kedua negara tersebut sangatlah kecil, bahkan kurang dari 1 persen dari total volume perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia.

Dampak tidak langsung yang dimaksud Yusuf seperti kenaikan harga komoditas yang terjadi, salah satunya seperti harga minyak global. Indonesia adalah negara net import untuk minyak dan berdampak signifikan pada Indonesia. 

Di sisi lain, konflik Rusia-Ukraina juga berdampak pada kenaikan harga komoditas lainnya, seperti Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara. Kedua komoditas tersebut adalah komoditas unggulan yang diekspor oleh Indonesia ke negara-negara lain. Berdasarkan kenaikan ini, meski nilai impor meningkat tetapi neraca dagang Indonesia tetap mendapatkan kompensasi dari kenaikan harga komoditas CPO dan batu bara. Dengan demikian, ekspor komoditas unggulan Indonesia dapat meningkatkan nilai impor dan mendorong kenaikan cadangan devisa.

 

VWS & FDW

Dipromosikan