Perubahan Susunan Pemegang Saham Akibat Pewarisan Apakah Ahli Waris Dihitung Sebagai Bagian Kuorum RUPS

Perubahan Susunan Pemegang Saham Akibat Pewarisan Apakah Ahli Waris Dihitung Sebagai Bagian Kuorum RUPS

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Ahli Waris dari pemegang saham yang meninggal dunia itu sejak kapan dianggap sebagai pemegang saham dalam Perusahaan? Pemegang saham existing terdapat concern, apakah ahli waris dapat turut serta memberikan suara dalam RUPS mengingat ahli waris kan belum tercatat di Kementerian Hukum & HAM?

Peristiwa pewarisan merupakan perpindahan harta benda termasuk kewajiban milik Pewaris (“Harta Benda Waris”) kepada Ahli Waris. Merujuk Pasal 883 KUHPerdata, Ahli Waris Harta Benda Waris dari Ahli Waris tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, bahkan peralihan terjadi saat Ahli Waris tidak mengetahui adanya warisan tersebut.

Namun, apabila Harta Benda Waris berupa saham, maka ketentuan 883 KUHPerdata tidak dapat serta merta dijadikan dasar pengakuan Ahli Waris sebagai pemegang saham baru dalam perusahaan, baik oleh RUPS maupun Menteri Hukum & HAM (Menkumham).

Mengapa demikian?

Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) yang merupakan lex specialis atas pengaturan dari harta berupa saham baru mengakui seseorang menjadi pemegang saham apabila ia telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).

Pencatatan dalam DPS tersebut dilakukan oleh Direksi setelah Direksi menelaah akta-akta peralihan saham akibat pewarisan yang disampaikan oleh Ahli Waris kepada Direksi (Pasal 53 UU 40/2007). Lebih lanjut, merujuk Pasal 52 UU 40/2007, apabila seseorang belum tercatat dalam DPS, maka Ahli Waris tidak berhak untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.

Namun sayangnya, marak ditemukan Direksi (khususnya pada PT tertutup) lalai dalam membuat dan/atau memperbaharui DPS. Padahal, Pasal 50 UU 40/2007 secara tegas mengamanatkan Direksi untuk mengadakan, menyimpan, memperbaharui DPS yang mana sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan alamat pemegang saham;
  2. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
  3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
  4. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut.
  5. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UUPT.

Tidak ada atau tidak diperbaharuinya DPS, tentu merupakan suatu bentuk kelalaian atau bentuk pelanggaran atas fiduciary duty dari Direksi atas pengurusan perusahaan yang dapat mengakibatkan Direksi dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi apabila akibat kelalainnya tersebut perusahaan mengalami kerugian (Pasal 97 UU 40/2007).

Selain daripada Direksi, Dewan Komisaris pun dapat pula dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap Direksi dan dapat pula diminta pertanggung-jawaban.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan