Ilustrasi gambar dari: Freepik
Apa saja yang termasuk dalam modal tetap dan modal kerja dalam laporan LKPM?
Perlu diketahui bahwa penyampaian laporan LKPM ini wajib bagi setiap Pelaku Usaha, kecuali:
- Pelaku usaha mikro (kriteria modal usaha maks Rp1 Miliar);
- Perusahaan tertentu (bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi); dan
- Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip, pendaftaran penanaman modal dan/atau Izin Usaha yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
Penyampaian laporan LKPM tersebut pun dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usaha kecil (modal Rp1 Miliar – Rp5 Miliar) menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali (semester) dalam periode 1 tahun laporan.
- Usaha menengah dan besar (modal >Rp5 Miliar) menyampaikan setiap 3 bulan sekali (triwulan) dalam periode 1 tahun laporan.
Selanjutnya, di dalam pelaporan LKPM pun terdapat beberapa hal yang harus dilaporkan oleh Pelaku Usaha antara lain berupa nilai realisasi investasi (modal tetap dan modal kerja), tenaga kerja, dan permasalahan Pelaku Usaha.
Modal tetap dan modal kerja yang dimaksud dalam laporan LKPM terbagi menjadi komponen sebagai berikut:
Modal tetap
- Tanah: biaya pengeluaran atas nilai perolehan untuk pengadaan dan pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lain-lain) dalam lokasi proyek.
- Bangunan: biaya pengeluaran atas perolehan bangunan gedung termasuk renovasi atau penambahan bangunan gedung baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi, serta biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas penunjang dan fasilitas lainnya.
- Mesin/Sarana/Peralatan: biaya pengeluaran atas penggantian/penambahan mesin/peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi, baik yang diimpor maupun pembelian lokal, termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, serta biaya pengiriman dan instalasi.
- Lain-lain: biaya pengeluaran atas nilai perolehan untuk sewa tanah, sewa bangunan, sewa mesin peralatan, maupun penambahan atau sewa kendaraan operasional penunjang usaha dan peralatan kantor, serta pengadaan sumber daya manusia serta kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial.
Modal kerja
Sedangkan, yang termasuk dalam modal kerja adalah penambahan nilai realisasi pengeluaran bahan baku atau penolong, biaya sewa lahan/gedung/kendaraan, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon) dan biaya overhead perusahaan.













































