Ilustrasi gambar dari: Freepik
Di akhir bulan Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengancam untuk memblokir Aplikasi Mobile dan Website perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan sistem elektronik yang dioperasikannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga melakukan pembaruan data sistem elektronik yang sudah tidak lagi relevan.
Ancaman tersebut dilayangkan ke brand-brand besar yang dikenal di Indonesia, mulai dari Yamaha, MNC Group, Indofood, Unilever, Emirates, Cathay Pacific, dan masih banyak lagi.
Di era digital ini, pemblokiran terhadap Aplikasi Mobile dan Website dapat berdampak fatal terhadap perusahaan, apalagi apabila Aplikasi Mobile dan Website digunakan oleh konsumen untuk membeli barang dan jasa yang disediakan perusahaan.
Diblokirnya Aplikasi Mobile dan Website menyebabkan terhentinya transaksi pembelian barang dan jasa dan terhentinya pemasukan perusahaan. Perusahaan wajib memohon pembukaan pemblokiran terlebih dahulu kepada Komdigi sebelum dapat melanjutkan transaksi, yang tidak diketahui berapa lama hingga pemblokiran tersebut dibuka oleh Komdigi.
Dalam mendaftarkan PSE, kesalahan yang sering dilakukan perusahaan adalah HANYA mendaftarkan salah satu dari Aplikasi Mobile atau Website sebagai PSE, apalagi jika perusahaan diketahui secara luas memiliki Aplikasi Mobile dan Website untuk menjalankan bisnisnya. Baik yang skema bisnisnya mirroring, yaitu transaksi sama-sama dapat dilakukan baik melalui Aplikasi Mobile dan Website, atau skema bisnis supporting, dimana transaksi dilakukan di Aplikasi Mobile, dan Website hanya memuat data dan informasi pendukung mengenai perusahaan, barang dan jasa.
Untuk mencegah pemblokiran terhadap Aplikasi Mobile atau Website yang dikelola dan ancaman terhentinya kegiatan bisnis perusahaan karena pemblokiran tersebut, perusahaan WAJIB mendaftarkan SELURUH Aplikasi Mobile dan Website yang dimilikinya sebagai sistem elektronik yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga masing-masing Aplikasi Mobile dan Website memiliki pendaftaran PSE yang terpisah.
Apabila Aplikasi Mobile dan Website perusahaan memiliki fungsi yang berhubungan dalam pelaksanaannya, hal ini dapat perusahaan sampaikan ketika menyampaikan informasi wajib pendaftaran PSE, yaitu di penjelasan mengenai fungsi sistem elektronik dan model bisnis sistem elektronik.
Setelah melakukan pendaftaran PSE, setiap Aplikasi Mobile dan Website perusahaan telah memiliki legalitas terdaftar di Republik Indonesia. Yang perlu dilakukan perusahaan adalah memastikan data yang terdaftar.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.






































