Diserang Mantan Karyawan di LinkedIn? Jangan Diam, Perusahaan Punya HAK GUGAT Balik!

Diserang Mantan Karyawan di LinkedIn? Jangan Diam, Perusahaan Punya HAK GUGAT Balik!

Jakarta, 13 Juni 2025 – Di zaman serba digital, reputasi perusahaan bisa hancur hanya karena satu unggahan viral. Salah satu tren yang kini makin sering muncul adalah: mantan karyawan membeberkan ‘aib’ perusahaan di LinkedIn. Mereka menyebut nama perusahaan secara terang-terangan, menulis narasi penuh kekecewaan, dan melontarkan tuduhan serius, mulai dari praktik kerja yang tidak etis hingga PHK sepihak.

Sebagian perusahaan memilih diam karena takut dibilang tidak berempati. Tapi apakah itu langkah yang tepat?

Jawabannya jelas: tidak selalu.

Kalau unggahan tersebut menyerang reputasi perusahaan tanpa dasar yang jelas, mencemarkan nama baik, bahkan menimbulkan kerugian secara bisnis dan citra, perusahaan punya hak hukum untuk menggugat balik. Dan ini bukan soal emosi, tapi soal menjaga integritas.

LinkedIn Bukan Tempat Bebas Fitnah

Meski LinkedIn dikenal sebagai ruang profesional, tapi bukan berarti siapapun bebas melontarkan tuduhan ke perusahaan tanpa bukti. Ketika mantan karyawan menulis postingan yang mengandung fitnah atau informasi sepihak, dan menyebut nama perusahaan secara eksplisit, hal itu bisa menjadi bahan gugatan pencemaran nama baik.

Kerugian perusahaan bisa nyata:

  • Nama baik tercemar di mata profesional dan calon talent
  • Calon investor jadi ragu melanjutkan kerja sama
  • Lingkungan kerja internal terganggu karena reputasi negatif

Dan ingat: diam bukan selalu emas. Di tengah derasnya opini publik, perusahaan yang memilih bungkam bisa terlihat “mengiyakan” tuduhan tersebut.

Landasan Hukum: Perusahaan Punya Hak Lindungi Nama Baik

Jika unggahan mantan karyawan sudah mengarah ke fitnah atau pencemaran nama baik, ada beberapa dasar hukum yang bisa digunakan perusahaan:
  • UU ITE (Pasal 27 ayat 3): Melarang penyebaran konten yang menghina atau mencemarkan nama baik di media elektronik.
  • KUHP (Pasal 310 & 315): Mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
  • KUHPerdata (Pasal 1365): Memberikan hak untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

“Sebelum mengirimkan somasi apalagi hingga mengajukan gugatan, perusahaan harus memiliki semua bukti dan saksi jika ada, untuk mendukung semua dalilnya. Karena pengadilan akan memutus perkara berdasarkan bukti bukan apa yang dirasakan,” ujar Bimo Prasetio, Partner di BP Lawyers.

Brand dan reputasi perusahaan sangat perlu dijaga, namun jangan sampai dilakukan secara gamang dan diajukan tanpa dasar yang jelas. Karena hal ini akan menjadi bumerang bagi perusahaan, tambah Bimo.

Butuh Pendampingan? Jangan Hadapi Sendiri

Menangani kasus seperti ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal membangun strategi komunikasi, merespons publik, dan mengelola reputasi perusahaan secara menyeluruh. Banyak perusahaan akhirnya kalah dalam persepsi publik bukan karena mereka salah, tapi karena tidak tahu harus bertindak seperti apa.

Inilah mengapa pendampingan dari ahli hukum dan komunikasi yang paham dunia korporasi menjadi kunci. Dengan arahan yang tepat, perusahaan bisa mengambil langkah hukum secara sah tanpa terlihat represif. Pendekatan hukum yang strategis dan profesional akan membedakan perusahaan kuat dari yang mudah goyah oleh tekanan sosial media.

Jangan Ragu Lindungi Nama Baik Perusahaan

Perusahaan bukan entitas pasif yang harus terus menerus menerima tudingan sepihak. Jika mantan karyawan menyerang secara terbuka tanpa bukti, dan merusak reputasi perusahaan, langkah hukum adalah hak yang sah dan perlu dipertimbangkan.

Yang penting, jangan bereaksi spontan. Konsultasikan strategi yang tepat, siapkan dokumentasi, dan hadapi dengan kepala dingin. Reputasi perusahaan adalah aset jangka panjang, dan tidak boleh dibiarkan rusak hanya karena satu postingan viral yang penuh emosi.

Sumber gambar: Freepik

(RED)

Dipromosikan