Potensi Garuda Indonesia Meraup 12 T melalui Rights Issue, Bagaimana Mekanismenya?
“Sempat diisukan pailit, kini Garuda Indonesia berpotensi dapat Rp 12,4 T melalui mekanisme rights issue.”
Pada Rabu, 7 September 2022, Irfan Setiaputra selaku DIrektur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengatakan bahwa GIAA berpotensi untuk meraih dana sebesar Rp12,4 triliun atas pelaksanaan dari penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau yang dikenal dengan nama rights issue. Hal tersebut dilakukan karena GIAA ingin menyerap Penyertaan Modal negara (PMN) dengan dana alokasi sebesar Rp7,5 triliun.
Saat ini, pemegang saham GIAA terdiri atas pemerintah, PT Trans Airways, dan masyarakat. Pemerintah memegang satu saham seri A dwiwarna dan saham seri B sejumlah 60,54%, PT Trans Airways memegang saham seri B sejumlah 28,27%, dan masyarakat memegang saham sebanyak 11,19%. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama GIAA menyampaikan bahwa PT Trans Airways dan pemegang saham publik dapat berpartisipasi dalam rights issue GIAA.
Apabila seluruh pemegang saham publik dan Trans Airways melaksanakan seluruh haknya dalam rights issue, maka proyeksi dana yang diperoleh dari pelaksanaan rights issue tersebut sekitar Rp12,4 triliun,” ucap Irfan dalam keterbukaan informasi dilansir dari laman Bisnis.com (07/09/2022).
Terhadap pemegang saham yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam rights issue GIAA, maka sahamnya akan terdilusi maksimum sebesar 90,54% setelah diadakan rights issue. Informasi dilusi ini akan disampaikan selambat-lambatnya pada H-2 pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui keterbukaan informasi.
Berkaca dari apa yang terjadi di GIAA, jika melihat dari kacamata hukum di Indonesia, sebenarnya apa itu rights issue dan bagaimana regulasinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, rights issue ini merupakan hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Terkait dengan tata cara pembelian saham melalui mekanisme rights issue ini maka akan diumumkan lebih lanjut melalui keterbukaan informasi GIAA bersamaan dengan informasi dilusi.
Lalu, apa untungnya baik bagi investor maupun bagi GIAA jika melakukan rights issue?
Bagi investor, dikarenakan rights issues ini hanya terkhusus pada investor lama maka para investor bisa mendapatkan penambahan saham baru dengan harga yang lebih murah. Bagi GIAA, hal ini akan lebih menguntungkan untuk mengurangi hutang dan menyuntik dana untuk meningkatkan neraca perusahaan dibandingkan harus meminjam dana ke bank.
Lebih lanjut, rights issue ini seringkali disamakan dengan private placement. Padahal, kedua hal ini berbeda karena private placement hanya ditujukan ke investor tertentu seperti bank, dana pensiun, reksana, atau investor strategis lainnya yang memenuhi kualifikasi tertentu. Sedangkan rights issue ditujukan kepada seluruh investor yang telah terlebih dahulu memiliki saham.
FMJ








































