Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 26 Maret 2018 dan diundangkan pada 29 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Adapun yang menjadi perhatian adalah dimudahkannya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia sehingga dapat berpotensi mengancam kedudukan dan peran Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal tersebut tidak memperhatikan konstitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Layak” dan bertentangan dengan peraturan induk dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu sendiri yaitu Pasal 5 UU Ketenagakerjaan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.
Bahwa sebelum terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam BAB VIII, Pasal 42-49 yang kini justru diabaikan ketentuannya. Hal ini justru mengabaikan asas-asas dari peraturan perundang-undangan itu sendiri yang ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: asas pengayoman; asas kemanusiaan; asas kebangsaan; asas kekeluargaan; asas kenusantaraan; asas Bhinneka tunggal Ika; asas keadilan; asas kesamaan; asas ketertiban dan kepastian hukum; asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan yang secara eksplisit dalam Penjelasan masing-masing asas tersebut mencerminkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan diterbitkan semestinya mencerminkan kepentingan seluruh bangsa Indonesia bukan kelompok warga negara asing atau kelompok tertentu;
Sehingga, terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 berpotensi merugikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Tenaga Kerja Indonesia karena cenderung tidak mengedepankan asas kebangsaan dan kenusantaraan. Beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mempersoalkan Perpres No.20/2018 ini adalah:
1. Perpres Nomor 20/2018 Telah Menimbulkan Keresahaan di Beberapa Kalangan Karena Menabrak Peraturan Perundang-undanga di atasnya
Kebijakan mempermudah perizinan TKA masuk ke Indonesia ini berpotensi melanggar empat UU. Pertama, melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ketiga, melanggar UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Keempat, melanggar UU No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Sebab, melalui empat UU tersebut telah mengatur pengetatan terhadap TKA masuk ke Indonesia. Dalam UU Jasa Konstruksi terdapat pembatasan terhadap TKA yang dapat bekerja di Indonesia. Aturan penggunaan TKA itu diatur ketat untuk dapat melindungi tenaga kerja lokal. Selain itu, dalam UU tentang Arsitek, terhadap tenaga arsitek asing yang akan melaksanakan profesinya di Indonesia mesti bekerja sama dengan arsitek Indonesia. Sedangkan pihak penanggung jawabnya yakni arsitek Indonesia. Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemerintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang lebih mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia (diakses dari hukumonline.com, 12 April 2018). (Baca Juga: IMTA Dihilangkan, Pemerintah Harus Segera Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing).
Sehingga, terbitnya Perpres Nomor 20/2018 berpotensi dapat merugikan beberapa kalangan termasuk masyarakat Indonesia karena bertolak belakang dengan amanah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas dinyatakan : “Tiap-Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak” serta berpotensi menciderai amanat Konstitusi karena keberpihakan dan keistimewaan terhadap Tenaga Kerja Asing yang dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini didukung pula dengan bukti-bukti empiris bahwa Pemerintah masih belum maksimal untuk menciptakan lapangan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia: (diakses dari hukumonline.com, 12 April 2018)
- Bahwa berdasarkan hasil riset Center of Reform on Economic (CORE), anggaran infrastruktur yang digenjot pemerintah tidak serta merta menambah/memperluas lapangan kerja. Misalnya, di bidang sektor konstruksi, CORE mencatat penyerapan tenaga kerja untuk sektor konstruksi minus 7 persen.
- Bahwa berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta. Setidaknya, terdapat penambahan jumlah angka pengangguran sebanyak 10 ribu orang dalam setahun terakhir.
Hasil survei dari dua lembaga tersebut membuktikan masih dibutuhkannya banyak lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Dari 121 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 69,02 juta orang atau 57,03 persen penduduk bekerja di sektor informal (bukan formal). Seharusnya pemerintah lebih fokus meningkatkan daya saing Tenaga Kerja Indonesia sehingga bisa terserap di berbagai lapangan kerja. (Baca Juga: Pemberi Kerja Wajib Memfasilitasi Pendidikan Bahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing).
2. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Bertentangan dengan Beberapa Pasal pada UU Ketenagakerjaan
a. Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Bertentangan Dengan Pasal 5 juncto Pasal 39 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Perpres No.20/2018 “ …dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA…” bertentangan dengan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan karena jelas-jelas dapat menciptakan suasana ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang tidak harmonis karena Perpres Nomor 20 Tahun 2018 justru memberikan peluang kerja yang besar bagi TKA yang berakibat menimbulkan diskriminasi antara TKI dengan TKA, khususnya dari segi upah.
Sehingga dalam hal ini Pemerintah telah mengingkari perluasan kesempatan kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 39 ayat (1) bahwa “Pemerintah bertanggung jawab dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja…” karena justru kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dalam Perpres Nomor 20/2018 tidak mencerminkan Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja yang baik.
b. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Perpres No.20/2018 yang menyatakan “… Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA ….. “ frasa tidak wajib bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan harus :”… Pemberi Kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk..” sehingga dapat dikatakan bahwa muatan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Baca Juga: Ketentuan dalam Perpres No.20/2018 Ini Dinilai Dapat Jadi Celah Masuknya Tenaga Kerja Asing Ilegal).
Justru, seharusnya pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut bukan malah menetapkan dan menerbitkan kebijakan baru berupa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang isi muatannya malah melebihi apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Ketenagakerjaan.
PENUTUP
Dapat disimpulkan bahwa potensi uji materiil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung dapat terjadi baik dari masyarakat ataupun beberapa kalangan yang merasa dirugikan akibat terbitnya Perpres ini.
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai alasan –alasan atau pokok –pokok keberatan sebagai berikut :
- Bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi baik Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa Pemerintah terburu-buru menetapkan dan menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 karena muatannya justru melebihi dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 nyata-nyata telah berpihak kepada Tenaga Kerja Asing tanpa memperhatikan kepentingan Tenaga Kerja Indonesia dalam hal perluasan kesempatan kerja yang nyata-nyata menjadi tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Johan Imanuel, SH
Partner pada Bireven & Partner







































