Protes Penetapan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, GIMNI Ancam Pengunduran Diri Program Minyak Goreng Subsidi
“Menurut saya, seperti kambing itu dicocok-cocokkan. Dicari segala macam reason (alasan). Padahal, mereka yang sudah betul-betul bekerja sesuai regulasi.”
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, menyampaikan protes keras terhadap penetapan tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung. Sahat telah menyampaikan protes tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena produsen mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng.
“Tiga kawan kami di sana (tersangka) kena kasus dan kami harus klarifikasi bahwa mereka korban dan tidak ada upaya mendekati pejabat tertentu,” ucap Sahat.
Saat adanya penerapan domestic market obligation (DMO) pada Februari 2022, setiap eksportir wajib untuk memasok 20% CPO ke pasar di dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor.
“Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor kementerian. Kenapa ditunggu? Karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti,” kata Sahat.
Atas sebab rekan-rekan Sahat menunggu justru dianggap sebagai upaya untuk mendekati pejabat dan mendapatkan persetujuan ekspor. Hal ini menjadikan Sahat sangat kecewa.
Sahat juga mengancam kepada Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi jika kasus tersebut tidak diselesaikan.
“Menurut saya, seperti kambing itu dicocok-cocokkan. Dicari segala macam reason (alasan). Padahal, mereka yang sudah betul-betul bekerja sesuai regulasi. Kalau begini, kami akan mengundurkan diri dari program minyak goreng subsidi,” imbuh Sahat.
Dukung Proses Hukum
Di kesempatan lain, PT WIlmar Nabati Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai penetapan status tersangka kepada salah satu komisaris perusahaan berinisial MPT oleh Kejagung. Wilmar mendukung proses penegakan hukum yang perlu dijalani oleh komisaris tersebut hingga selesai.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” kata manajemen Wilmar.
Perseroan juga mendukung setiap kebijakan pemerintah mengenai persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit.
“Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit.
Dari keempat orang tersebut, salah satunya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW.
Tiga orang sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit di Indonesia, antara lain komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa tersangka diduga telah bermufakat jahat dengan pemohon untuk dapat melakukan proses penerbitan ekspor sebagai salah satu wewenang dari Kemendag.
Padahal, pemberian izin tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan DMO dan penetapan harga dalam negeri terhadap minyak goreng.
FDW








































