Rentan Pencurian Data di Ranah Digital, ini Dia Cara Mengantisipasinya
“Hacker sedang beraksi, belakangan ini kasus pencurian data sedang ramai diperbincangkan. Data PNS dijual seharga Rp 13,4 juta. ”
Belakangan ini, marak terjadi kasus kebocoran data mulai dari berbagai platform media sosial hingga data SIM Card yang berada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Berdasarkan data yang dihimpun oleh perusahaan keamanan siber Surfshark, kebocoran data yang ada di Indonesia mencapai angka 1,04 juta akun pada kuartal II 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 143% dari kuartal I 2022 yang berjumlah 430,1 ribu akun. Jika dihitung per menit, maka saat ini terdapat delapan akun yang mengalami kebocoran data setiap satu menitnya.
Baru-baru ini, terdapat kasus kebocoran data terhadap 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia. Data PNS yang dicuri tersebut mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), nama, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga rekening. Data-data tersebut diketahui dijual seharga Rp13,4 juta.
Sebelum adanya kasus kebocoran data PNS, terdapat kebocoran data Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan SIM Card. Tidak hanya itu, pada pertengahan Agustus 2022 lalu, terdapat kebocoran data pelanggan layanan internet IndiHome yang merupakan bagian dari Telkom Group.
Menurut kabar yang beredar di Twitter, terdapat sekitar 26 juta data milik pelanggan IndiHome yang bocor dan masuk ke situs gelap. Hal tersebut pun ternyata dibenarkan oleh Pratama Persadha selaku Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC).
“Kabar terjadinya kebocoran data pada Indihome yang merupakan salah satu produk dari perusahaan Telkom adalah benar,” ucap Pratama dilansir dari laman Suara.com (22/08/2022).
Melihat banyaknya kasus kebocoran data akhir-akhir ini, terdapat beberapa upaya preventif untuk menghindari adanya kebocoran data pribadi. Beberapa diantaranya adalah selalu memperbarui patch dan software, mengaktifkan otentikasi dua langkah, jangan pernah membuka link dari email ataupun pesan dari orang yang tidak dikenal, menggunakan password manager, selalu melakukan log out jika melakukan log in di akun yang bersifat publik, dan jangan pernah menggunakan password berupa tanggal lahir.
Jika melihat dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka sebenarnya apa yang dilakukan oleh para hacker dalam mengakses data pribadi merupakan salah satu tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE, kebocoran data ini merupakan salah satu pelanggaran yang termasuk ke dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (3), yaitu tindakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain, adanya tindakan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, serta adanya tindakan dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) hingga (3) UU ITE, seharusnya terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) hingga (3) berupa pidana penjara paling lama 8 bulan dan denda paling banyak Rp 800 juta.
FMJ








































