Perubahan aliran Sungai Ciputat menjadi bagian dari kawasan Mall Bintaro XChange memunculkan sorotan soal kesesuaian RTRW dan legalitas pemanfaatan sempadan sungai untuk kawasan komersial di tengah isu lingkungan dan tata ruang kota.
Belakangan ini, perubahan aliran Sungai Ciputat yang kini menjadi bagian dari kawasan Mall Bintaro XChange di Tangerang Selatan, Banten, sehingga mengundang perhatian banyak pihak. Proyek ini, yang melibatkan pengembangan wilayah komersial di sepanjang aliran sungai, memunculkan berbagai pertanyaan, khususnya terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan tengah menyoroti masalah ini, terutama soal kesesuaian antara pembangunan mall dengan peruntukan lahan di RTRW.
Aliran sungai yang sebelumnya berfungsi sebagai jalur hijau publik kini tidak lagi terlihat mengalir seperti sebelumnya. Pembangunan mall yang memanfaatkan sempadan sungai ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan RTRW, yang mengharuskan sempadan sungai dijaga sebagai ruang terbuka hijau publik.
Masyarakat dan pejabat setempat khawatir, perubahan ini bisa menambah masalah banjir dan merusak ekosistem sungai yang seharusnya dilindungi. DPRD bahkan berencana memanggil pengembang untuk meminta klarifikasi terkait perubahan ini.
Baca juga: Tidak Semua Karyawan Adalah Aset: Belajar dari Kasus Fraud Karyawan Bank Plat Merah
Peran RTRW dan RDTR dalam Tata Ruang Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dokumen yang menetapkan arah penggunaan ruang di sebuah wilayah, baik untuk kebutuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan. RTRW bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara terstruktur, efisien, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah penjabaran lebih rinci dari RTRW yang mengatur penggunaan lahan secara lebih spesifik, termasuk zona-zona untuk hunian, komersial, dan kawasan terbuka hijau.
Dalam konteks permasalahan di Ciputat, perubahan fungsi lahan dari sempadan sungai menjadi kawasan komersial seperti mall hanya bisa dilakukan jika ada perubahan formal dalam RTRW/RDTR.
Proses perubahan ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk melibatkan partisipasi publik dan memperhatikan fungsi ekologis serta ketentuan zonasi. Jika perubahan semacam ini dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007.
Evaluasi Legalitas Zonasi Mall
“RTRW/RDTR ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan Pelaku Usaha dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang mengajukan izin kepada institusi yang berwenang menerbitkannya. Oleh karena itu, apabila terdapat usaha di lokasi yang tidak semestinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi untuk memastikan apakah usaha tersebut berdiri secara ilegal atau justru terdapat proses pengajuan dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law.
Lebih lanjut, Lita menghimbau kepada pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan RTRW/RDTR dan berhati-hati terhadap adanya oknum yang menawarkan kemudahan atau kebolehan mendirikan usaha di zonasi yang tidak semestinya. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan (going concern) bisnis serta memitigasi risiko hukum di kemudian hari.
Pentingnya Kesesuaian Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kasus perubahan aliran Sungai Ciputat menjadi kawasan Mall Bintaro XChange mengingatkan kita akan pentingnya pemahaman dan penerapan Rencana Tata Ruang dalam pembangunan sebuah daerah. Pembangunan yang tidak memperhatikan aspek RTRW bisa berdampak buruk, baik untuk lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, perubahan-perubahan besar dalam peruntukan ruang, terutama yang menyangkut kawasan lindung seperti sempadan sungai, harus dilakukan dengan prosedur yang ketat dan mematuhi peraturan yang ada.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu aktif mengawasi dan menyuarakan kepentingan bersama dalam perencanaan tata ruang kota. Meskipun pembangunan dan kemajuan ekonomi sangat dibutuhkan, keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi prioritas utama.
Semua pihak, baik pemerintah, pengembang, dan masyarakat, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan seimbang, sesuai dengan ketentuan RTRW yang ada.
(RED)








































