Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe menuturkan bahwa salah satu masalah yang menjadi penghambat dalam pengembangan inovasi di tanah air adalah masih ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai kurang kondusif.
“Banyak regulasi-regulasi yang kurang kondusif terhadap perkembangan inovasi nasional di Indonesia. Saya kira industri banyak yang mengalami keluhan tersebut,” nilai Jumain dalam seminar yang diselenggarakan Qualcomm di Jakarta, Kamis (9/11). (Baca Juga: Qualcomm Berharap Regulasi HKI Dapat Mendorong Inovasi di Indonesia).
Jumain menuturkan bahwa pemerintah berupaya untuk memperbaiki hal tersebut. Pemerintah akan mendorong agar pelaku usaha memiliki ‘sense of innovation’ serta mengembangkan kebijakan-kebijakan yang memberikan iklim yang kondusif terhadap perkembangan inovasi nasional.
“Peran pemerintah sangat penting untuk mengembangkan berbagai regulasi yang memberikan iklim yang kondusif. Ini saya kira sangat penting untuk kita kembangkan ke depan,” ujarnya. (Baca Juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Bisa Memanfaatkan HKI).
Lebih lanjut, Jumain menegaskan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendorong inovasi seperti pengembangan kapasitas lembaga litbang dan perguruan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang high skill. “Bagaimana kapasitas inovasi ini bisa berjalan kalau pendidikan kita masih terbelakang? Oleh karena itu yang perlu kita dorong saya kira adalah sumber daya manusia yang high education,” ujarnya.
Selain itu, Jumain menuturkan perlunya berbagai insentif dan juga pengamanan atas temuan para inovator. “Perlindungan paten ini perlu. Sebuah inovasi harus dilindungi dan hal tersebut bisa dilakukan melalui paten,” tukasnya.
“Kami dari pemerintah sendiri sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah proses pengajuan paten. Salah satunya adalah melalui penerbitan Undang-Undang Paten baru di Tahun 2016,” tambah Jumain. (Baca Juga: Revisi UU Paten untuk Mendorong Inventor Lebih Berkarya dan Berinovasi).
Pembiayaan Riset
Selain paten, Jumain juga berbicara soal pembiayaan riset di Indonesia. Ia mengungkapkan sebagian besar pembiayaan riset di Indonesia saat ini masih dibiayai oleh pemerintah. Sayangnya, pembiayaan riset tersebut hanya sebesar 0,1 persen dari GDP. “Industri di Indonesia saat ini masih sekadar pabrik, itulah mengapa sebagian besar riset ini dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Jumain juga menyayangkan industri-industri di Indonesia saat ini hanya fokus pada peningkatan produksi dan belum masuk ke ranah riset. Padahal, di negara-negara maju, anggaran penelitian itu sebagian besar didanai oleh pihak industri atau swasta.
“Ini berkebalikan dengan negara maju yang sebagian besar dana riset berasal dari swasta. Misalnya di Jerman itu 80% dari swasta, 20% dari pemerintah. Tetapi kita sekarang masih terbalik, 80% pemerintah, 20% industri. Karena industri di kita itu sebagian besar adalah industri yang hanya pabrik belum pada pengembangan penelitian, masih pada pengembangan produk-produk tadi,” tutur Jumain.
Jumain menjelaskan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menekankan kepada masyarakat untuk berinovasi termasuk dari segi teknologi. “Yang perlu kita dorong saya kira sumber daya manusia dengan edukasi tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk menciptakan dan menguasai teknologi ke depan dan bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya ke depan adalah dalam teknologi-teknologi baru yang berkembang,” katanya.
Kemudian, pemerintah dapat memberikan pelayanan dengan cara memberikan insentif bagi industri. “Oleh karena itu peran pemerintah adalah memberikan service, baik itu service fiscal maupun non fiscal. Itu sangat penting. Di bidang non fiscal misalnya bagaimana lembaga litbang dan perguruan tinggi itu bisa mendorong tenaga-tenaga ahlinya untuk membantu industri dalam mengembangkan produk-produk tertentu,” ujarnya.
Dengan begitu, Jumain mengatakan pihaknya dapat mengawal hasil-hasil penelitian tersebut yang berasal dari insentif yang diberikan agar dapat menjadi produk industri melalui proses inovasi meskipun pendanaannya sulit. “Ini memang sangat berat, bahkan pendanaan kita itu sangat terbatas,” tandasnya.
(PHB/LY)
====================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini








































